Site icon Suara Ajatappareng

Karna Tidak Kourum, Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2019 Parepare Kembali Tertunda

Sejumlah anggota DPRD mem-boikot Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan ranperda, pertanggungjawaban APBD 2019 oleh Pemkot Parepare. Dengan ketidak hadiran sejumlah anggota DPRD dalam Rapat Paripurna tersebut sehingga, Ranperda pertanggung jawaban APBD Pemkot 2019 kembali tertunda untuk kedua kalinya.

Dari pantauan wartawan Lidik Pro, Anggota DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut hanya 13 orang dari 25 anggota DPRD sehingga tidak kourum dan tidak memenuhi syarat untuk diparipurnakan

Dengan dibaikotnya rapat paripurna ini, Ketua Fraksi Partai Nasdem, Ir. Yasser Latief mengungkapkan, ketidak hadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat Paripurna ini disebabkan karna Pemkot tidak memberikan hak DPRD terkait Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), yang seharusnya berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu, ucap Yasser Latief.

Yasser Latief juga menjelaskan, tidak diberikannya hak KKD kepada DPRD akan menjadi bukti kalau Walikota mengingkari taat anggaran yang sering didengungkan.

Perlu diketahui lanjut Yasser Latief, KKD merupakan salah satu hak DPRD yang diatur dalam Permendagri No 62 tahun 2017. Untuk itu, tidak ada alasan untuk tidak diberikan dan ini seharusnya berjalan sebelum mewabahnya Covid 19.

“ Walikota sudah melakukan pengingkaran terhadap taat azas, taat administrasi, dan taat anggaran yang sering didengung-dengungkannya. Walikota beralasan momentumnya tidak tepat karena adanya Covid-19. Padahal ini diajukan jauh hari sebelum adanya Covid-19 “, ucap Yasser Latief

Sementara, Anggota DPRD dari Fraksi PPP Rudy Najamuddin yang ikut memboikot rapat paripurna mengatakan, bagaimana kita bisa memperjuangkan aspirasi rakyat ketika hak DPRD tidak diberikan.

“Jika hak-hak kita sebagai Anggota DPRD tidak bisa diperjuangkan, bagaimana mungkin anggota DPRD mampu memperjuangkan aspirasi rakyat “, kata Rudy Najamuddin tegas dia.

Perlu ditahui, pengelompokan KKD ditetapkan berdasarkan formula dari besaran tiga item hak DPRD sesuai PP No 18 tahun 2017, yang setiap tahun harus dianggarkan dalam APBD yaitu, Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses dan Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD. ( AD )

Exit mobile version