Site icon Suara Ajatappareng

Disayangkan PakDe’ Melanggar GSP

Setelah melakukan Reklamasi Pantai, Oknum-oknum kembali melakukan kegiatan Pembangunan Gudang dengan melanggar GSP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi.

SuarAjatappare.com, Pinrang – Carut-Marut Masalah Pendirian Gudang tanpa IMB yang tak kunjung usai, kini muncul pula Proyek PakDe’ ( PAK DEWAN) yang melakukan Pembangunan Gudang diatas Garis Sempadan Pantai dan juga dikomersilkan, sebagaimana temuan LIDIK PRO Pinrang (1/10/2020) di Bili-bili, Kec. Suppa.

Ketua LIDIK PRO Kabupaten Pinrang, telah melaporkan pelanggaran Pembangunan Gudang Tanpa IMB beberapa bulan lalu, kini kembali akan melakukan Pelaporan Pelanggaran Pembangunan diatas Garis Sempadan Pantai (GSP).

Rusdianto menganggap adanya beberapa Bangunan diatas GSP ini, melanggar sisi Legalitas Urgensi Sempadan Pantai yaitu : UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil yg mengatur tentang Garis Sempadan Pantai (GSP), UU Nomor 26/2007 tantang Penataan Ruang, UU No.6/1996 tentang Perairan Indonesia, UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No.16/2004 tentang Penataan Penggunaan Tanah, UU No.28/2004 Tentang Pembangunan Gedung, UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Kepres No. 32/1999 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Yang sejatinya GSP ( Garis Sempadan Laut) tdk dapat mendidirikan Bangunan Permanen, karena Kawasan itu berada dalam area Sempadan Pantai.

Dalam penelusuran LIDIK PRO kegiatan ini melibatkan beberapa orang, seperti H. Sahabu berteman, Pemilik Workshop Pertamina, dan lainnya.

Dimana kegiatan ini dimulai sejak tahun 2014 sampai dengan 2020 saat ini, serta berada di Bilibili Kelurahan Tellumpanua Kec. Suppa Kab. Pinrang.

Rusdianto, menyayangkan ketidak tegasan Pemerintah Kabupaten Pinrang atas Pembangunan di GSP ini, terlebih proses Hukum yg telah dilaporkan di Polres Pinrang oleh LIDIKPRO dengan Nomor Surat : 30/Lidikpro/Kab.Pinrang/VI/2020 Prihal Laporan Indikasi Rekayasa Penerbitan Izin Gudang. (*/AR)

Exit mobile version