Site icon Suara Ajatappareng

PakDe Merasa tak Pernah Melanggar GSP

Pembangunan Gudang dan beberapa bangunan lainnya, yang dianggap melakukan pembangunan tanpa IMB.

SUARAJATAPPARENG.COM, PINRANG – Pembangunan Gudang diatas Garis Sempadan Pantai (GSP) di Bili-bili Kecamatan Suppa, yang melanggar dan tanpa IMB, Namun telah 2 X mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Daerah. (6/10/2020).

Pelanggaran atas bangunan Garis Sempadan Pantai (GSP), telah diperingatkan/ditegur masing-masing pemilik, sebagaimana dikatakan A. Budaya Hamid kepada suarAjatappareng.com.

Pertelepon A. Budaya, yang juga Sekertaris Daerah Kabupaten Pinrang menjelaskan duduk persoalan yang terjadi di Bili-bili, mulai dari pelanggaran Reklamasi yang telah lama, ditambah adanya beberapa bangunan yang tidak mengantongi IMB yang disebabkan bangunan itu melanggar Garis Sempadan Pantai yang telah ditetapkan oleh Pemprov.

Salah satu pemilik bangunan di Bili-bili, H. Sahabu, yang dianggap melanggar garis sempadan pantai, merasa sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran itu. “maaf, saya merasa tidak melanggar, karena saya menimbung itu dengan berdasar sertifikat kami dan saya bersama H. Langge dan A. Yusri telah bicara dengan kementerian Lingkungan Hidup.” ujar anggota DPRD Pinrang ini. (AR).

Exit mobile version