Beranda DPRD 12 Ranperda Tahun 2021, Jadi Target Tuntas DPRD Parepare

12 Ranperda Tahun 2021, Jadi Target Tuntas DPRD Parepare

Rapat Paripurna DPRD Parepare, 13 Januari 2021

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM — Dalam rapat paripurna, DPRD Kota Parepare jadwalkan akan mengesahkan 12 Peraturan Daerah (Perda). 12 ranperda itu sudah ditetapkan sebagai propemperda tahun 2021. Rabu (13/1/2021).

DPRD optimis target akan menuntaskan tahun ini, 12 ranperda ditetapkan lewat Keputusan DPRD Parepare, nomor 11 tahun 2020.

Yasser Latif mengatakan, dari 12 ranperda, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD. Empat inisiatif masing-masing komisi dan Bapemperda. Ada empat juga perda rutin. “Ini menjadi kewajiban kami sebagai Legislator. Kami optimis ini bisa dituntaskan tahun ini,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Parepare ini.

Yasser yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare ini memastikan semua perda yang bakal dibentuk mempertimbangkan skala prioritas. Pertimbangan lainnya, kata Yasser, tidak tumpang tindih dengan regulasi di atasnya. “Jangan ada lagi perda yang sudah ditetapkan, tetapi bertolak belakang dengan aturan pusat. Kita juga ingin perda yang dilahirkan betul-betul pro kepentingan warga dan menata dengan baik sistem pemerintahan daerah,” urai legislator yang biasa disapa YL.

Ditahun 2020 DPRD Kota Parepare, sudah menyelesaikan sembilan perda, diantaya adalah;
Perda RTRW Tahun 2020-2040, Perda Penyelenggaraan Kearsipan (inisiatif DPRD), Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal (inisiatif DPRD), Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019,Perda Perubahan APBD TA. 2020, Perda Kepemudaan (inisiatif DPRD), Perda APBD TA. 2021.

Dari 12 ranperda itu terdiri dari; Pajak Parkir, Bantuan Hukum, Kebudayaan dan Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ranperda inisiatif dari Pemkot Parepare yakni, penyelenggaraan pendidikan, perusda air minum, retribusi jasa umum, dan ranperda pajak bumi dan bangunan. Selain itu, empat sisanya merupakan perda rutin DPRD. (*/AR).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini