PAREPARE — Pemkot Parepare terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Salah satu terobosan Pemkot yakni mengadakan alat Apheresis. Alat itu bisa menjadi terapi Covid-19
Apheresis digunakan untuk donor Plasma Konvalesen. Donor itu sebagai imunisasi pasif, yang dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19 kepada pasien Covid-19.
“Dengan tujuan sebagai terapi tambahan Covid-19 yaitu memasukan plasma orang yg pernah terinfeksi covid 19 yg telah mengandung antibodi kedalam tubuh pasien yang sementara terinfeksi covid agar merangsang sistem kekebalan tubuh pasien untuk melawan covid 19 ,” kata Dirut RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Renny Anggraeny Sari kepada media, Sabtu, 23 Januari 2021.
dr Renny menjelaskan, secara sederhana terapi plasma konvalesen bisa dipahami sebagai transfer antibodi antara penyintas suatu infeksi kepada orang yang sedang menghadapi infeksi.
Dia menjelaskan, terapi plasma konvalesen berpijak pada pemahaman bahwa seorang penyintas infeksi, setelah sembuh akan membentuk antibodi dalam tubuhnya.
“Dalam hal Covid-19, acuannya adalah penyintas penyakit itu diharapkan sudah membentuk antibodi yang kemudian disimpan dalam plasma darahnya. Plasma penyintas Covid-19 itu kemudian diberikan kepada orang lain yang sedang menghadapi infeksi virus corona,” jelasnya.
Sementara Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengaku bersyukur RS A Makkasau Parepare kini memiliki Apheresis. Alat ini merupakan alat untuk melakukan Donor Plasma Konvalesen. Mengingat alat ini untuk Sulawesi Selatan hanya berada di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, RS Tajuddin Chalid, dan RS Andi Makassau Parepare.
Untuk itu, Wali Kota Parepare dua periode ini mengajak seluruh masyarakat yang masuk syarat kategori agar bersedia melakukan Donor Plasma Konvalesen. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Bagi sahabat dan masyarakat yang bersyarat menjadi Pendonor Plasma, alat Apheresis sudah tersedia RSUD Andi Makkasau Parepare, kami siap untuk memberikan pelayanan. Mari membantu sesama kita,” pungkasnya.
Berikut syarat donor Plasma Konvalesen:
Usia 18-60 tahun, berat badan > 55 kg, diutamakan pria, atau perempuan yang belum pernah hamil. Juga dapat diterapkan pada orang yang pernah terkonfirmasi Covid-19.
Selanjutnya, pasien yang ingin donor plasma harus menunjukkan surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat. Bebas keluhan minimal 14 hari, tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir, dan lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah. (ach)

