PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM — Keinginan Pemerintah Kota Parepare memperpanjang jam malam, Fraksi Nasdem DPRD Parepare, dengan tegas menolak diperpanjang. Senin (8/2/2021).
Menurut Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare, Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait PPKM tidak menyebutkan Parepare secara khusus. “Surat edaran Walikota merujuk ke Inmendagri itu. Sementara Inmendagri itu dikhususkan kepada daerah Jawa dan Bali yang memang tinggi tingkat penyebaran Covid-19-nya,” ujar Yasser Latief,
Fraksi Nasdem menegaskan menolak perpanjangan jam malam jika tak melibatkan DPRD, dan juga meminta agar para pelaku usaha dilibatkan saat menyusun aturan. “Saya selaku Ketua Fraksi NasDem tidak setuju jika nantinya aturan baru diterbitkan tanpa melibatkan DPRD dalam perumusan,” tegas dia.
Lanjut YL menginginkan aturan baru itu dibahas secara kolektif. Perlu melibatkan DPRD dan pelaku usaha. Agar, aturan itu tidak merugikan siapa pun. ”Jangan hanya memikirkan cara memutus mata rantai Covid-19. Tapi juga sangat perlu dipikirkan agar usaha masyarakat bisa tetap jalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Apalagi tidak ada kompensasi pemerintah,” katanya.
Senada dengan rekan Partainya Legislator Nasdem Suyuti, mengkritik keras. Ia mengatakan aturan pembatasan jam malam merugikan pedagang kecil. Aturan itu, menurutnya tidak relevan dengan visi pemulihan ekonomi. “UMKM menjerit karena aturan ini. Mereka juga sudah demo. Bukti jika mereka resah dengan aturan ini. Jangan sampai diterbitkan aturan baru namun pemulihan ekonomi tidak dipikirkan,” tegasnya.
Sekda Parepare Iwan Asaad, tak memberi tanggapan. Namun, ia segera menyampaikan ke Ketua Satgas Covid-19 dan Forkopimda terkait komentar dewan. “Informasi yang berkembang di DPRD akan kami laporkan ke Ketua Satgas Covid-19 dalam hal ini Walikota Parepare dan Para Wakil Ketua Satgas Covid-19 yang juga para Forkopimda,” jelasnya.
Mendagri Tito Karnavian kembali menerbitkan Inmendagri terkait PPKM mikro. Dalam aturan itu disebutkan pembatasan aktivitas hingga jam 9 malam. Aturan itu dikhususkan untuk beberapa daerah. Parepare Sulsel tidak termasuk.
Sementara surat edaran pembatasan aktivitas perdagangan berakhir hari ini (8/2/2021). Hingga saat ini Pemkot Parepare belum menerbitkan aturan baru. (*/AR).

