PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kaharuddin menjelaskan, maksud Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan, untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan
“Kemudian, untuk memberikan perlindungan kerahasiaan biodata penduduk dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” jelas Kahar -sapaanya, Jumat (9/04/2021).
Adapun tujuan Perda itu, Legislator Golkar Parepare itu mengatakan untuk memberikan jaminan kepastian layanan dalam penyelenggaraan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Kemudian, untuk memenuhi hak penduduk dalam rangka mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Perda nomor 3 Tahun 2020 ini dibuat bukan untuk mempersulit warga. Namun sebaliknya. Perda itu akan sangat mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan,” imbuhnya.(AD1)

