PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Pemerintah Kota Parepare melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan Peraturan Walikota Parepare Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Disiplin PNS, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD), di Hotel Bukit Kenari Parepare, Selasa, 27 April 2021.
Secara virtual Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad, membuka resmi Bimtek yang dihadiri oleh Kepala BKPSDMD Parepare H Gustam Kasim, Sekretaris BKPSDMD Adriani Idrus, serta jajaran ASN lingkup Pemerintah kota Parepare.
Sekda Iwan Asaad, dalam sambutannya menekankan, Bimtek ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada ASN khususnya lingkup Pemkot Parepare, tentang Disiplin PNS.
“Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, kualitas, tanggung jawab dan disiplin PNS dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Sekaligus menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS,” kata Iwan Asaad.
Iwan mengemukakan, dalam Perwali Nomor 55 Tahun 2020, disebutkan kewajiban dan larangan PNS. Kewajibannya melaksanakan tugas kedinasan, masuk kerja dan menaati jam kerja, memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
“Sementara larangan PNS di antaranya menyalahgunakan wewenang, memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan, serta memberikan dukungan dengan nuansa politik,” ingat Iwan. (*)