
PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Walikota Parepare menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Parepare (RPJMD) Tahun 2018-2023 kepada DPRD. Senin (3/5/2021).
Kegiatan ini digelar di ruang rapat paripurna DPRD Parepare turut yang hadir Walikota Parepare, HM Taufan Pawe, Ketua DPRD, Andi Nurhatina, Wakil Ketua, Rahmat Syamsu Alam beserta Anggota DPRD dan Kepala SKPD Lingkup Kota Parepare.
Pada kesempatan itu, Walikota Parepare mengutip Pasal 342 Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, seperti terjadi saat ini karena pandemi covid-19.
“Pandemi Covid-19 memberikan dampak besar pada kehidupan sosial dan ekonomi bermasyarakat, baik secara nasional maupun daerah, termasuk di Kota Parepare, terutama sektor ketenagakerjaan dan perdagangan,” urainya.
Lanjut Walikota. RPJMD ini, diharapkan memenuhi substansi arah kebijakan pembangunan daerah, berada dalam rencana awal, walaupun program tertentu perangkat daerah mengalami perubahan.
“Harapan saya, mari kita meninjau dan menghitung kembali kemampuan kita, agar mampu mencapai visi misi yang telah dicanangkan.” Ucap Taufan Pawe.
Target capaian RPJMD dan Program unggulan yang telah ditetapkan, dihitung secara rasional, sehingga pencapaiannya dapat diprediksi diakhir periode RPJMD tahun 2023. Menurutnya. (*Frd/SPS)