MAKASSAR, SUARAJATAPPARENG.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, meminta kepada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov untuk segera mengembalikan sisa anggaran tahun 2020 sebesar Rp. 1.96 miliar ke Negara.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S. Latief. Pengembalian ini, ditarget selesai dalam dua bulan, paling lambat bulan juni mendatang.
Lanjut Sulkaf, pengembalian merupakan sebuah keharusan karena telah menjadi temuan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan waktu pengembalian yang diberikan adalah 2×30 hari.
Temuan ini belum termasuk tahap ganti rugi karena pihak BPK masih memberikan kesempatan untuk mengembalikan. Apabila pengembalian tidak sesuai dengan target, baru kemudian dibawa ke Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Mejelis TPTGR).
Setelah 2×30 hari tidak bisa, maka kami akan mengusul ke Majelis Tinggi Ganti Rugi, itu lagi ada kesepakatannya. Tapi insya allah ini akan kami selesaikan, malah kemarin Pak Gubernur bilang kalau bisa bulan juli itu sudah selesai. Sekitar bulan juni dan juli selesai pengembaliannya.’ungkap Sulkaf Latief Senin (31/05/2021)’.
Rincian anggaran yang harus dikembalikan oleh masing-masing OPD yaitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sekitar Rp. 14 juta yang sebelumnya digunakan untuk perjalanan dinas. Kemudian Badan Penghubung Jakarta sebesar Rp. 155 juta yang didominasi oleh perjalanan dinas, dan Rp. 18 juta diantaranya merupakan pajak. Sedangkan Sekretariat DPRD yang belum klir ada pajak sebesar Rp. 500 juta lebih, sebanyak Rp. 1.7 miliar terdiri dari beberapa item.
Dinas PUTR itu ada sekitar Rp. 14 juta lebih, Badan Penghubung Rp. 155 juta, termasuk perjalanan dinas ada disitu. Kemudian ada juga pajak di Badan Penghubung Rp. 18 juta, Sekretariat DPRD itu ada pajak yang belum klir Rp. 500 juta lebih, total ada sekitar Rp. 1.7 miliar yang mesti dikembalikan.’jelas Sulkaf Latief’.
BPK telah mengungkapkan yang menyebabkan opini menjadi wajar dengan pengecualian (WDP) ke Pemprov adalah, adanya sisa kas sebesar Rp. 1.96 miliar yang merupakan kas di bendahara pengeluaran pada tiga OPD yang belum disetorkan ke kas daerah sampai dengan 31 desember 2020.
Pemeriksaan lebih lanjut atas sisa kas tersebut sudah tidak dikuasai oleh bendahara pengeluaran, sehingga hal ini tidak memenuhi defenisi kas di bendahara pengeluaran yang sebagaimana yang dinyatakan dalam standar akuntansi pemerintah.’ujar Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Wahyu Triono.” (*suaralidik/*).