PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melakukan inspeksi mendadak (Sidak) menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Diantaranya permasalah Pasar Lakessi dan adanya sejumlah gudang yang diduga berada di dalam kota. Saat melakukan sidak di Pasar Lakessi, benar adanya pedagang membuka lapak di area parkir yang menutup akses jalan.
Sementara, terkait persoalan adanya dugaan pungutan tarif retribusi senilai Rp 500 ribu, tidak benar adanya.
”Betul kami temukan adanya penjual yang menjual di area parkir, namun tidak benar kalau ada yang dikenakan tarif retribusi sampai lima ratus ribu rupiah per hari. Yang ada adalah empat ribu sampai dua puluh ribu rupiah. Ini nanti yang perlu ditertibkan.” tegas Ketua Komisi III DPRD Parepare Rudi Najamuddin, Selasa (15/6/2021).
Sementara, megenai adanya aktivitas pergudangan di dalam kota, Komisi III DPRD Parepare selanjutnya mengecek ke Dinas PUPR terkait izin (IMB) sejumlah gudang yang diduga beroperasi di dalam kota.
“Kami akan ke PU menyikapi laporan adanya kegiatan pergudangan di dalam kota. Setahu saya tidak ada ijin pergudangan dalam kota karena untuk pergudangan semua sudah dipusatkan di kawasan KIPAS daerah KM.7,” ujar Rudi.
“Nanti kita cek, termasuk apakah bangunan itu sudah sesuai dengan pendiriannya termasuk IMB. Kalau memang tidak sesuai, maka kami akan minta ditertibkan.” pungkasnya. (Ai)

