Site icon Suara Ajatappareng

Penyumbang Positif Terbanyak, Camat Bacukiki Barat Harap Warganya Tunda Perjalanan Keluar Kota

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui pemerintah Kecamatan Bacukiki Barat melaksanakan operasi yustisi dilaksanakan di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.

Operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, BPBD, Damkar, Dishub. Kegiatan ini dipimpin Sekretaris Satpol PP Parepare, didampingi Camat Bacukiki Barat, beserta para lurah di Kecamatan Bacukiki Barat, Selasa (6/7/2021).

Camat Bacukiki Barat, Fitriyani mengatakan, operasi yustisi ini akan berjalan beberapa bulan akan datang.

“Tentunya kegiatan ini bertujuan menertibkan masyarakat agar patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kami berharap kepada seluruh warga Kota Parepare, khususnya di Kecamatan Bacukiki Barat untuk tidak abai dengan protokol kesehatan,” katanya.

Dia pun berpesan agar tidak melakukan perjalanan (keluar kota), mengingat kelonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Parepare meningkat drastis.

“Kondisi Kecamatan Bacukiki Barat saat ini merupakan terkonfirmasi yang paling banyak. Jumlah kasus sampai terakhir 23 kasus (positif Covid-19),” beber Fitriyani kepada sejumlah awak media.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Parepare, Andi Ulfa mengatakan, kegiatan operasi yustisi kali ini lebih kepada protokol kesehatan atau kepatuhan mayarakat terhadap penggunaan masker.

“Jadi, masyarakat yang tidak menggunakan masker ada hari ini itu telah dikenakan sanksi. Ada beberapa yang telah dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu sesuai dengan Perwali No 31 Tahun 2020,” jelasnya.

“Di dalam Perwali itu sanksinya ada dua, berupa denda uang dan berupa sanksi sosial dengan melakukan pembersihan selama tiga jam,” tambah mantan Camat Ujung ini.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada jumlah sanksi yang dilakukan terhadap sejumlah pelanggar di Kecamatan Bacukiki Barat diantaranya denda administratif 3 orang, sanksi berupa kerja sosial sebanyak 14 orang dan 1 pelaku usaha diberikan teguran tertulis. (Ai)

Exit mobile version