Site icon Suara Ajatappareng

Tim Satgas Kecamatan Ujung Jaring Pengendara Plat Merah Tanpa Prokes

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Tim Satuan Tugas (Satgas) pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Kecamatan Ujung gelar operasi yustisi, menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwali) No 31 Tahun 2020 dan Surat Edaran No 060/44/GT.Covid 19, Kamis (15/7/2021) malam kemarin.

Sejumlah warga yang melintas di sekitaran Pasar Senggol ini baik pengendara roda dua maupun roda empat terjaring oleh petugas saat berkendara tidak menggunakan masker.

Akibatnya, sejumlah warga yang terjaring diganjar sanksi, baik itu denda administratif Rp 50 ribu maupun kerja sosial. Tak hanya itu, petugas juga menemukan kendaraan plat merah (roda dua) yang melintas tidak menggunakan masker.

“Ada 15 pelanggar yang ditemukan tidak menggunakan masker. Dari 15 ini, 8 dikenai sanksi administrasi denda sebesar Rp 50 ribu per orang. Terus 7 lagi memilih untuk melaksanakan kerja sosial di sekitaran lokasi yustisi,” jelas Camat Ujung, Ardiansyah, didampingi Lurah Ujung Sabbang, Banani Malik, dan Bhabinkamtibmas Polsek Ujung, Aipda Jepri, saat ditemui di Monumen Korban 40 ribu jiwa.

Lebih lanjut, mantan Lurah Lapadde ini mengatakan, setelah melakukan operasi yustisi, dilanjutkan dengan pemantauan tempat usaha seperti warung makan, kafe, warung kopi, yang berada di wilayah Kecamatan Ujung.

“Kami menemukan satu pelaku usaha di Jalan Bau Massepe, masih melakukan aktivitas di atas jam 10 malam. Kami memberikan sanksi berupa surat teguran tertulis bagi pelaku usaha tersebut,” terang Ardiansyah.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Parepare, Ariyadi, para lurah di Kecamatan Ujung, personel Satpol PP Parepare, TNI-Polri, BPBD, Dishub, dan Damkar. (Andi Ukki)

Exit mobile version