Site icon Suara Ajatappareng

Tim Gakkum Kecamatan Ujung Disiplinkan Pengendara Abai Protokol Kesehatan

Salah Satu Pelanggar Diberi Sanksi Administratif

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Satuan Tugas (Satgas) pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Kecamatan Ujung terus gencar melakukan operasi yustisi, untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, Selasa (3/8/2021).

Kegiatan yang rutin digelar Tim Kecamatan Ujung ini, guna meningkatkan kesadaran masyarkat dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menyasar penguna jalan, baik roda dua maupun roda empat.

Seperti terlihat pada Senin (2/8/2021) malam kemarin di Jalan Sultan Hasanuddin (Kawasan Hastom), petugas yang terdiri dari Satpol PP, Camat Ujung beserta para lurah, TNI-Polri, BPBD, Dishub, dan Damkar, kembali menjaring sejumlah pengendara tidak menggunakan masker.

Camat Ujung, Ardiansyah Arifuddin mengatakan, pihaknya kembali menjaring sebanyak 16 pelanggar, dimana tidak menggunakan masker saat berkendara.

“16 pelanggar ini, 8 orang diberikan sanksi administratif dan 8 orang diberikan sanksi sosial. Yustisi ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker,” jelas mantan Lurah Lapadde ini, didampingi Korlap Tim Gakkum Kecamatan Ujung, Ariyadi dan Binmas Polsek Ujung, Aipda Jepri Kutubi.

Usia melakukan operasi yustisi kata Ardiansyah, pihaknya melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/47/GT.COVID19 tentang pemberlakukan jam malam bagi pelaku usaha di wilayah Kecamatan Ujung.

Dari pantauan, pelanggar yang ditemukan tak hanya diberi sanksi administratif dan sanksi sosial. Sejumlah pelanggar ada dijatuhi sanksi push up, baca surah pendek, dan hafal Pancasila. (Andi Ukki)

Exit mobile version