Site icon Suara Ajatappareng

Legislator Nasdem Asmawati Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Anggota DPRD Kota Parepare, Hj Asmawati melalui Sekretaris Komisi I menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik, Senin (23/8/2021).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Pariwisata ini, dengan menghadirkan Camat Soreang, Dede Harirustaman sebagai narasumber dan selaku moderator, Andi Langkoke.

“Misalkan ada yang kurang puas terhadap pelayanan publik, itu kita bisa mengadukan. Yang ternyata penyelengara tidak sesuai peraturannya dalam pelayanan publik, kita bisa melaporkan bila ada pelanggaran administrasi misalnya,” jelas Legislator Nasdem Parepare ini.

“Supaya masyarakat tahu mana hak dan kewajibannya. Kewajibannya masyarakat memenuhi persyaratan hak-hak yang dia punya,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang merasa kurang puas atau tidak sesuai dalam mendapatkan pelayanan publik lanjut Asmawati, masyarakat dapat melaporkan hal itu. Bisa melalui penyelenggara maupun ke DPRD.

“Jadi itu bisa melaporkan ke penyelenggara, bisa ke DPRD juga. Karena tupoksinya DPRD juga melakukan pengawasan. Disana (DPRD) kita biasanya hearing dan itu selama ini kita sudah lakukan. Baik itu terkait tanah, perizinan dan lain-lain. Supaya dipertemukan dimana masalahnya,” terang Ketua DPD Garnita Malahayati Nasdem Parepare ini.

Camat Soreang, Dede Harirustaman saat ditemui usai sosialisasi mengatakan, Sosper (Sosialisasi Perda) ini menyangkut apa saja hak dan kewajiban dari masyarakat dalam pelayanan publik, termasuk pelayanan di Kecamatan Soreang sendiri.

“Kami transparansi dan bertanggung jawab dalam hal memberikan pelayanan publik. Dan menerima laporan tentang pelayanan publik apabila tidak sesuai dengan Perdanya,” tutup Dede. (Andi Ukki)

Exit mobile version