PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Parepare melalui Tim Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di empat kecamatan terus mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 060/50/GT.COVID19 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Parepare.
Seperti yang terlihat pada Sabtu (28/8/2021) malam kemarin, Tim Gakkum Kecamatan Ujung berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar operasi yustisi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Koordinator Lapangan Tim Gakkum Kecamatan Ujung, Ariyadi, menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar maupun bagi pengendara yang melintas untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan melalui mobil layanan komunikasi publik Diskominfo Kota Parepare.
“Jadi melalu mobil Diskominfo Kota Parepare, kami sampaikan imbauan kepada masyarakat, baik itu pengendara roda dua maupun roda empat untuk mematuhi protokol kesehatan saat melakukan aktivitas diluar rumah,” katanya, Minggu (29/8/2021).
“Kami berkolaborasi dengan Diskominfo melalui mobil layanan komunikasi ini agar imbauan yang kami sampaikan bisa jelas didengar masyarakat,” tambahnya.
Dia juga, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya bagi warga luar Parepare untuk wajib mematuhi protokol kesehatan saat masuk ke Kota Parepare.
“Wajib menerapkan protokol kesehatan terutama 5M yakni, Memakai masker secara konsisten jika berada diluar rumah dan berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya, Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi mobilitas dan interaksi,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Parepare.
Adi juga berharap, dengan kesadaran penuh yang tinggi kepada pengelola atau pelaku usaha agar patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Mematuhi batas waktu operasional sesuai petunjuk edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare dalam rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran corona virus disease di Kota Parepare, sehingga nantinya kehidupan sehari-hari kita bisa berjalan normal kembali,” pungkas Ariyadi. (Andi Ukki)

