PAREPARE, SUARAJATAPPARENG. COM – Anggota DPRD Kota Parepare, Namri Nasir, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2015 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an di Hatel Permatasari, Rabu (15/9/2021), dengan menghadirkan nara sumber dari Kementerian Agama Kota Parepare dalam hal ini, Kepala KUA Bacukiki Barat, Amir Said
Dalam sosialisasi tersebut, Namri Nasir menjelaskan, lahirnya Perda No.10 Tahun 2015 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an tidak lain adalah untuk mendorong terwujudnya generasi Islami yang beriman, Cerdas dan berakhlak mulia.
Dikatakan juga, biaya pelaksanaan kegiatan pendidikan baca tulia Al-Qur’an tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi juga masyarakat, berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan berkelanjutan, ungkap Namri.
Sementara KUA Bacuki Barat, Amir Said yang menjadi narasumber dalam sosialisaai ini mengatakan, Peraturan Daerah No10 Tahun 2015 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an merupakan hal yang sangat baik mengingat, Kota Parepare dikenal sebagai Kota Santri dan Ulama sehingga anak anak kita harus pintar mengaji, ucap Amir Said
Apabila anak anak kita bisa mengaji dan baca tulis Al-Qur’an lanjut Amir Said, maka dengan sendirinya mereka bisa memahami Al-Qur’an sebagai pedoman dalam menjalani hidupnya dengan akhlatulqarimah dan budi pekerti yang baik.
Amir Said menambahkan, dalam penyelenggaraan baca tulis Al-Qur’an dapat ditempuh melalui formal dan non formal. Kalau Formal tentu melalui bangku sekolah seperti SD setingkat MI dan SMP setingkat dengan MTs. Kita berharap agar Dinas Pendidikan memasukkan mata pelajaran tambahan terkait baca tulis Al-Qur’an.
Sedangkan non formal adalah TK-TPA atau masyarakat yang membentuk tempat pengajian. Kalau di Parepare kita kenal dengan kelompok mengaji peduli kampung, ucap Amir Said Lagi.(Irwan Sulnas/CKD)

