PAREPARE, SUARAJATAPPARENG. COM – Anggota DPRD Parepare, Hj. Apriyani Djamaluddin, mensosialisasikan Perda No 6 Tahun 2012, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare No 3 Tahun 2007 tentang larangan minuman beralkohol di Hotel Satria, Rabu, (15/9/2021) dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Parepare, Perasetyo.
Apriyani dalam sosialisasi tersebut mengharapakan agar peserta yang hadir dalam sosialisasi Perda ini dapat menjadi terompet ditengah masyarakat bahwa menjual minuman beralkohol dilarang oleh pemerintah daerah Kota Parepare.
Apriyani juga mengatakan, mengkonsumsi minuman beralkohol dapat menjadi sumber kejahatan kriminal sehingga menjadi ancaman ditengah masyarakat, ucapnya
Sementara Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Parepare Parasetyo mengatakan, minuman beralkohol dikelompokkan 3 klasifikasi yaitu minuman beralkohol golongan “A” dengan kadar ethanol 1 persen sampai 5 persen. Golongan “B” dengan kandungan ethanol 5 persen sampai 20 persen dan golongan “C” dengan kadar ethanol 20 persen sampai 55 persen.
Lebih jauh Parasetyo menjelaskan, dalam perda tersebut, minuman beralkohol yang mengandung ethanol 1 persen dilarang diperjual belikan guna mencegah dampak negatif yang ditimbulkan sehingga perlu melakukan pengawasan dan penertiban dengan membentuk tim terpadu sebagaimana yang ditetapkan melalui Keputusan Walikota, ungkapnya.
Kegitan sosialisasi Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol ini dilaksanakan juga oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, H. Tasmin Hamid, di Hotel Permatasari, Rabu (15/9/2021) dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat.(Irwan Sulnas/CKD)

