PAREPARE, SUARAJATAPPARENG. COM – Dua Direktur perusahaan daerah di Kabupaten Pinrang yaitu Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) dan PT. Karya telah habis masa jabatannya sehingga, pemerintah Kabupten Pinrang melelang kedua jabatan tersebut pada 13 – 27 Juli 2021 lalu.
Dalam pelelangan jabatan Direktur di dua perusahaan tersebut, ada 13 orang yang mendaftar, 9 orang di PD.Karya dan 4 orang di PDAM dan sudah dilakukan seleksi oleh panitia kemudian dilakukan asesmen tanggal 6 – 7 September 2021 di UNHAS Makassar. Hal inilah yang menjadi sorotan Ketua LSM FP2KP Pinrang, A. Gustan Tanri Tjoppo.
Menurut A. Gustan Tanri seleksi yang sudah dilaksanakan tersebut patut dipertanyakan karna sampai sekarang ini belum ada hasilnya. Ada indikasi bahwa belum keluarnya hasil seleksi tersebut dikarenakan terjadi tarik ulur kepentingan.
Perlu diketahui kata A. Gustan Tanri, pihak eksekutif dan legeslatif masing masing memiliki saham 50 persen saham di Perusahaan Dengan, sehingga dalam penetapan keputusan direktur perusahaan daerah ( PD. Karya dan PDAM ) seharusnya keputusan bersama Bupati dengan DPRD.
A. Gustan Tanri juga mengatakan, penetapan keputusan direktur kedua perusahaan daerah tersebut diduga keras hanya ditentukan oleh bupati tanpa melibatkan pihak DPRD. Olehnya itu, kita berharap kiranya penetapan direktur di dua perusahaan daerah tersebut dilakukan secara profesional, bukan hasil tunjuk atau suka – suka bupati, ucap A. Gustan Tanri.( Ucy)

