Site icon Suara Ajatappareng

Wakil Walikota Parepare Berharap, Pembahasan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu Selesai Tepat Waktu

Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Retrebusi Perisinan Tertentu

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG. COM – Ketua DPRD Parepare, Nurhatina Tipu didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Tasming Hamid memimpin Rapat Paripurna dengan agenda, penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim, Asisten, Kepala SKPD dan anggota DPRD lainnya.

Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim dalam sambutannya mengungkapkan retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemkot kepada orang pribadi atau badan.

Dijelaskan juga, retribusi dibagi menjadi tiga golongan, salah satunya adalah retribusi perizinan tertentu, dimana terklasifikasi menjadi beberapa jenis yang perinciannya diatur dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146 yaitu, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan retribusi izin trayek, ungkapnya

Diakhiri sambutannya, Wakil Walikota, Pangeran Rahim berharap pembahasan ranperda dapat dituntaskan dengan tepat waktu, harapnya.(Iran Sulnas)

Exit mobile version