BARRU, SUARAJATAPPARENG. COM – Reklamasi pantai yang dilakukan Andi Kurniawan Makkarateng di Desa Cilellang, Dusun Ujung, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulsel, diduga keras tidak memiliki dokumen izin reklamasi dari instasi terkait.
Menurut informsi dari masyarakat setempat, reklamasi pantai tersebut akan dijadikan lahan parkir mobil dan motor untuk pengunjung yang ingin menyeberang ke pulau wisata dukungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru, Taufiq yang dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait adanya reklamasi tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan teguran. Namun demikian izin reklamasi tersebut bukan kewenangannya tetapi kewenangan Provinsi. ” Terima kasih informasinya pak “, ucap Taufiq.
Sementara Andi Cakra Pembina LSM LIDIK PRO Parepare yang dimintai kimentarnya terkait reklamasi di Dusun Ujung mengatakan, kalau reklamasi tersebut tidak memiliki izin sebagaimana aturan yang ada maka sebaiknya pihak terkait melakukan tindakan hukum.
Andi Cakra menambahkan, LSM LIDIK PRO akan melakukan investigasi tentang kebenaran informasi tersebut. Dan jika reklamasi tersebut tidak memiliki dokumen maka kami akan menyurat kepada instansi terkait untuk menghentikan kegiatan itu, ucap Andi Cakra.(Irw)

