PAREPARE, SUARAJATAPPARENG. COM — Direktur Perum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karajae Parepare, Andi Fidaus Djollong telah menyampaikan bahwa, terhitung mulai Tanggal 1 Maret 2022, Perusahaan Umum Daerah AirMinum KotaParepare akan memberlakukan penyusuaian tarif baru.
Menurut Firdaus Djollong, Penyusuaian tarif baru ini merupakan salah satu rekomendasi dari BPK untuk wujudkan kemandirian PDAM Karajae. Adapun kenaikan dalam penyesuaian tarif baru tersebut berkisar 50 persen dan hal ini sudah dibicarakan dengan pihak DPRD, serta sudah disosialisasikan sebelum diberlakukan, ungkap Firdaus Senin (28/2/2022)
Dikatakan juga, pemberlakuan tarif baru tersebut diikuti dengan peningkatan pelayanan yang profesional, dan akan dilakukan pembenahan di beberapa sumber air serta loket.
Berdasarkan perhitungan lanjut Firdaus, biaya yang dikeluarkan setelah ada penyusuaian tarif maka ada keuntungan sekitar Rp747 per kubik. Dengan peritungan tersebut maka tahun depan, PDAM Tirta Karajae sudah bisa memberikan defiden kepada pemerintah serta tidak lagi mengandalkan bantuan modal APBD, ucapnya lagi.
Adapun kenaikan tarif sesuai Perwali nomor 3 tahun 2022, kata Firdaus, yaitu dikategorikan pelanggan kelompok 1 tarif lama 1.000 menjadi 1.500, kelompok 2 tarif lama 1.100 menjadi 3.650, kelompok 3a dari 2.300 menjadi 3.500, kelompok 3b dari 3.900 menjadi 5.500.

