Site icon Suara Ajatappareng

Dinas Lingkungan Hidup : Batu bara Ada Nilai Ekologi

Jenamar Aslan, Kabid Penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan DLH Kota Parepare

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Terkait pernyataan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pare, pada hari Rabu 23 Maret 2022  tidak adanya pencemaran pada aktivitas bongkar muat batubara.

Jenamar Aslan, Kabid Penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan DLH Kota Parepare yang temui menjelaskan. Sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 

Tim dari Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan pihak Pelindo.

Lebih lanjut jenamar mengatakan, Atas kebijakan pemerintah limbah batubara dikeluarkan dari golongan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

Berdasarkan lampiran 14  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash (debu melayang dan debu jatuh) hasil pembakaran batubara. Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi.

Dikeluarkannya limbah batubara dari golongan B3 ini Sdh di kaji dari KLHK dan limbah ini bisa sangat bermanfaat dan dapat dibuat bahan bangunan pengganti bahan baku konstruksi (semen pozzolan) dan bisa dijadikan untuk restorasi tanah. Berarti ada nilai ekologi juga.

Menurutnya hasil pengamatan  pada minggu 20 maret 2022 terhadap aktivitas bongkar muat tidak ditemukan adanya batubara yg mencemari wilayah perairan dan Pada hari senin 21 maret  DLH Kota Parepare berkoordinasi dengan pihak PT. Pelindo agar residu-residu yg ada di dermaga agar tidak langsung disiram, tapi di masukkan dalam wadah dan itu sdh dilaksanakan oleh pihak PBM.

“Jadi sekali lagi yg paling terpenting adalah koordinasi dari pihak-pihak pelaksana agar lebih awal dapat dilakukan pemantauan dilapangan guna menghindari potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan.” Tutupnya. (*/AD).

Exit mobile version