Oleh : M. Saleh Mude
SUARA AJATAPPARENG — Sebagai sarjana yang dilahirkan di Sidrap, Sulawesi Selatan, saya selalu merasa bangga ketika mendapat kesempatan membaca atau berbicara tentang profil dan jejak pemikiran seorang sarjana (panrita, cendekiawan, pabbicarae), La Pagala atau La Makkarau, yang lebih terkenal dan melegenda dipanggil Nenek Mallomo, seorang sarjana besar yang belum banyak dikenal oleh generasi Milenial Sidrap.
Nene Mallomo diperkirakan hidup di pertengahan abad ketujuh belas di era pemerintahan dua Raja/Datu Sidrap, La Pateddungi dan La Patiroi. Dia diduga sebagai penyebar Islam di Sidrap dan wafat pada tahun 1654. Islam masuk di Sulawesi Selatan, diterima oleh Sombayya ri Gowa, I Mangngarangi Daeng Mangrabia Karaeng Lakiung, bergelar Sultan Alauddin Awwalul Islam, 20 September 1605, seperti disebutkan dalam beberapa sumber.
Disebutkan pula bahwa di era Nenek Mallomo beberapa kerajaan/kedatuan yang bertetangga wilayah dengan Sidrap memiliki representasi sarjana (panrita), yang merupakan kolega Nene Mallomo, seperti Kajao Ladiddo dari Bone, Arung Bila dari Soppeng, La Mengguk dari Luwu, Puang Ri Maggalatung dari Wajo, dan Bonto Lempangang dari Gowa. Komunitas cendekiawan ini sering mengadakan pertemuan regular. Salah satu tempat pertemuan mereka adalah di CenranaE, Sidrap.
Sebagai sarjana yang cerdas dan pakar di bidang praktisi hukum, Nenek Mallomo disebutkan memiliki sikap pemberani dan konsisten. Itu dapat dibaca dan dipahami dari ucapan bernasnya, “naia ade’e temmakkeana temmakeappo.” Artinya, hukum itu tidak mengenal anak atau cucu. Siapapun yang bersalah, harus diproses di pengadilan, tidak memandang status sosial dan jabatan orang tua atau keluarganya. Semuanya sama di hadapan hukum. Jika pun anak atau cucu raja atau datu atau pejabat kedatuan, misalnya jika ia bersalah, maka ia harus diproses dan jika terbukti harus dihukum. Hukum harus ditegakkan. Entah kebetulan atau tidak, suatu hari, anaknya Nenek Mallomo diduga mencuri setangkai pohon tetangganya, maka dia pun harus diproses dan dihukum. Konon, ia dihukum mati. Jika kisah itu benar adanya, itu mirip dengan dengan kisah-kisah tragis, misalnya keputusan pengadilan di Yunani di era sebelum Masehi, dimana Socrates ingin menunjukkan dirinya sebagai orang yang patuh pada hukum. Kendatipun murid-muridnya, seperti Plato dkk sudah berusaha mengajak Socrates lari atau kabur dari tahanan atau penjara. Tapi, pelajaran besar dari kedua peristiwa besar itu, Socrates dan anak Nenek Mallomo, selalu dikenang oleh orang-orang yang rajin membaca sejarah. Kita menjadi respek dan mengakui kebesaran orang-orang yang rela merasakan pahitnya sebuah keadilan atau kebenaran. Walaupun itu harus menelan korban diri sendiri atau keluarganya, bahkan anak kandung dia sendiri.
Jika kita sekarang mengenal beberapa tokoh nasional atau internasional yang diberikan gelar, seperti tokoh perdamaian, bapak pembangunan, pejuang hak asasi manusia, dll. Maka kita pun juga dapat memberikan gelaran dengan memakai bahasa standar kepada orang-orang besar dalam sejarah di era Kerajaan Sulawesi Selatan, seperti Nenek Mallomo dkk.
Sebagai refleksi, mungkin sebaiknya, setelah acara Seminar hari ini, kita mulai menggagas pertemuan dengan pihak Pemerintah Daerah Sidrap. Kita berharap ada perhatian Pemda terhadap kebesaran nama Nenek Mallomo, mungkin melalui Surat Keputusan Pemda untuk melindungi atau memperbaiki makam Nenek Mallomo. Surat Keputusan itu akan memberikan kita spirit untuk terus aktif menggelar kajian-kajian tentang pemikiran Nenek Mallomo dan orang-orang besar dalam lintasan sejarah Sidrap, termasuk menulis silsilah-keturunan dan melacak karya-karyanya sendiri atau karya sarjana lain, misalnya tentang pappaseng, ungkapan, atau petuah Nenek Mallomo.
Tulisan ini dirujuk dari artikel ini: http://bugis.iwopop.com/Nene-Mallomo.
Hartford, US., 20 Desember 2022

