PAREPARE, SUARAAJATAPPARENG – Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 dan Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare keluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemkot Parepare.
Walikota Parepare DR HM Taufan Pawe SH MH melalui Asisten III Pemkot Parepare Eko W Ariyadi di ruang kerjanya Jumat 20 Januari 2023 mengatakan surat keputusan bersama menyebutkan 22 Januari tahun baru imlek 2574 dan cuti bersama 23 januari.”Olehnya itu, pemerintah daerah menindaklanjuti keputusan tersebut sejak 30 Desember 2022 melalui SE Nomor 060/298/organisasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,”ujar Eko.
Menurutnya, cuti bersama ini ditujukan seluruh ASN lingkup Pemkot Parepare dan instansi vertikal yang ada di Parepare, kecuali bagi pegawai yang ditempatkan di ranah pelayanan publik.”Khusus bagi yang berada di pelayanan publik seperti dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan bagian penyelamatan serta kebencanaan, itu tetap bekerja seperti hari-hari biasa. Mereka tetap siaga,” urai Eko. (adv/**)

