PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Ketua DPRD Kota Parepare, Ir, Kaharuddin Kadir, M.Si. menerima SK Gubernur Sulsel tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Parepare, atas nama H Nasaron
DPRD Parepare menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor 311/I/Tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Parepare. Dalam SK tersebut, tercantum H Nasarong. Yang artinya, Nasarong segera dilantik menjadi anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, yang menggantikan H. Andi Nurhatina Tipu
Sekretariat DPRD Kota Parepare pun telah menerima SK Gubernur Sulsel tersebut, yang diantar langsung perwakilan Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Jumat siang, 27 Januari 2023.
Kaharuddin Kadir selaku Ketua DPRD Kota Parepare, yang dihubungi membenarkan perihal tersebut dan sekitar pukul 16.00 Wita telah melakukan disposisi ke sekretariat yang terkait SK Gubernur Sulsel tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Parepare sisa masa jabatan 2019-2024, atas nama H Nasarong.
“Jadi saya selaku ketua atau pimpinan (DPRD, red) setelah menerima surat ini, saya langsung disposisi ke sekretariat, dan memerintahkan untuk segera diagendakan dalam rapat pimpinan,” katanya.
Menurut Kahar, SK itu akan membahas, melalui rapat pimpinan pada senin, 30 Januari 2023. “Itu dilakukan untuk merancang waktu pelantikan Nasarong.” Ungkapnya. (***)

