PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Penjabat (Pj) Walikota Parepare, Akbar Ali, secara resmi melantik H Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae untuk masa jabatan 2024-2028. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Walikota Parepare. pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Direktur Event Daerah Kemenparekraf yang juga menjabat sebagai Pj Walikota Sabang, Reza Fahlevi. Dari jajaran Pemkot Parepare, hadir Sekda Muh Husni Syam, Staf Ahli, Asisten, para Kepala SKPD, serta pejabat lainnya. Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong, juga hadir bersama seluruh jajarannya.
Dalam sambutannya, Akbar Ali menekankan pentingnya inovasi dan pembaruan untuk memajukan BUMD PAM Tirta Karajae.
“Saya berharap Bapak Haji Iwan Asaad betul-betul dapat mengemban amanah dengan baik. Sebagai mata dan telinga Walikota, laksanakan pengawasan, pemeriksaan, pembinaan, dan berikan masukan tentang langkah kebijakan yang harus dilakukan seorang Walikota kepada PAM,” ujar Akbar Ali.
Penjabat Walikota juga menilai bahwa posisi Iwan Asaad sebagai Inspektur Daerah Kota Parepare saat ini sangat tepat untuk menjadi Dewan Pengawas, mengingat tugasnya yang berkaitan erat dengan pengawasan, melakukan reviu, audit, dan evaluasi.
Akbar Ali mendorong Iwan Asaad untuk mengambil langkah terobosan guna meminimalkan tingkat kerugian dan membuat PAM Tirta Karajae dapat memberikan deviden kepada pemerintah.
“Berikan masukan hal-hal terkait core bisnis yang bisa menghasilkan. Seperti produksi air kemasan, dan aset yang mangkrak bisa disulap menjadi objek yang menghasilkan,” tambahnya.
Pengangkatan Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas didasarkan pada hasil seleksi di mana ia menempati posisi pertama dengan nilai akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) 9,19, unggul dari dua kandidat lainnya.
Pelantikan ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur komposisi anggota dewan pengawas untuk BUMD seperti PAM Tirta Karajae.
Dengan pelantikan ini, diharapkan PAM Tirta Karajae dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Parepare. (*Frn)

