PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Polemik keberadaan retail modern Indomaret di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare, kembali mencuat setelah DPRD menilai Pemkot lamban menindaklanjuti rekomendasi penutupan yang telah disepakati.
Padahal, rekomendasi resmi dari DPRD untuk menutup operasional Indomaret tersebut sudah diterbitkan sejak 18 Desember 2024 lalu. Rekomendasi itu dikeluarkan menyusul temuan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Namun hingga kini, Indomaret tersebut masih bebas beroperasi. Hal ini menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar untuk ketiga kalinya bersama DPRD, Selasa 25 Februari 2025.
Rapat turut dihadiri instansi teknis seperti Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, serta pihak kecamatan dan kelurahan.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, menyayangkan sikap Pemkot yang dinilainya mengabaikan rekomendasi lembaga legislatif.
“Ini kan sudah jelas ada rekomendasi dari DPRD dan pelanggaran terhadap Perda. Pemerintah daerah harusnya segera mengeluarkan surat penutupan sementara terhadap Indomaret yang ada di Jalan Nurussamawati. Ini menyangkut marwah lembaga DPRD dan wibawa aturan daerah,” tegas Kamaluddin.
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD, Asy’ari Abdullah, menyoroti instansi teknis yang dinilai lalai dalam proses penerbitan izin. Ia menuding Dinas PUPR sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
“Saya lihat biang keroknya ini Dinas PUPR. Masa tidak mengkaji Perda terlebih dahulu sebelum menerbitkan rekomendasi perizinan. Ini yang menyebabkan munculnya retail modern yang melanggar aturan,” kritiknya.
Tak hanya itu, Asy’ari juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum ASN yang diduga membekingi dan bahkan berinvestasi dalam operasional retail tersebut. Ia menduga ada aliran dana yang masuk ke pihak-pihak tertentu demi melanggengkan operasional Indomaret tersebut.
“Saya tahu ada oknum ASN yang punya investasi di sana. Jadi ada yang berusaha melindungi. Ini akan terus kami kawal demi menegakkan Perda dan menjaga marwah DPRD,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Parepare belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan DPRD tersebut. (**)

