Site icon Suara Ajatappareng

MK Tolak Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Tetap Berwenang Atur Profesi Wartawan

JAKARTA, SUARA AJATAPPARENG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh sejumlah wartawan. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Pers tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Para pemohon dalam gugatan ini mempermasalahkan kewenangan Dewan Pers dalam memfasilitasi organisasi pers menyusun peraturan di bidang pers serta meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Selain itu, mereka juga mempertanyakan mekanisme penetapan keanggotaan Dewan Pers yang dilakukan melalui Keputusan Presiden. Jumat, 14 Maret 2025.

Namun, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa fungsi Dewan Pers tersebut tidak melanggar kebebasan pers, hak berserikat, maupun kebebasan berpendapat. Sebaliknya, justru sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa mekanisme penetapan anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden bersifat administratif dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, semua pasal dalam UU Pers tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Putusan ini sekaligus memperkuat peran Dewan Pers dalam menjaga profesionalisme dan independensi pers di Indonesia.(***)

Exit mobile version