Site icon Suara Ajatappareng

Tambang PT. Putra Hamid Mallongi-Longi Diduga Ilegal, Rugikan Warga & Cemari Kota Parepare — APH Diminta Bertindak Tegas

Tambang yang berada 2 wilayah Parepare dengan Barru.

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Praktik pertambangan galian C yang dikelola PT. Putra Hamid Mallongi-Longi semakin menuai sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas tambang batu gunung yang dimiliki oleh H. Mistang — yang juga diketahui merupakan kakak kandung Wali Kota Parepare — diduga kuat ilegal lantaran berada di wilayah perkotaan Kota Parepare.

Aktivitas tambang ini telah berjalan bertahun-tahun. Data yang dihimpun, pada tahun 2023 lalu, wilayah sekitar tambang bahkan sempat dilanda banjir, diduga akibat terganggunya resapan air karena aktivitas pertambangan tersebut. Selain itu, banjir lumpur yang terjadi juga menghancurkan pondasi kebun milik warga, menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit.

Diduga Terjadi Manipulasi Perizinan

Hasil analisis dokumen perizinan memunculkan indikasi kuat adanya manipulasi data perizinan yang dilakukan oleh perusahaan dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Barru.

Bagaimana tidak, Izin Lingkungan PT. Putra Hamid Mallongi-Longi justru terbit lebih dahulu pada 24 Februari 2021, sedangkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) baru terbit 1 Februari 2024. Padahal sesuai regulasi, semestinya permohonan izin dilakukan berjenjang dan berurutan, dimulai dari PKKKPR, WIUP, Izin Eksplorasi, dan terakhir Izin Lingkungan. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa prosedur perizinan telah dibalik demi memuluskan operasional tambang.

Lebih memprihatinkan lagi, WIUP perusahaan ini hanya tercatat seluas 12,09 hektar di Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, namun data lapangan memperlihatkan bahwa tambang PT. Putra Hamid Mallongi-Longi telah menggarap lahan seluas 30,6 hektar yang masuk wilayah administratif Kota Parepare, melanggar batas wilayah perizinan yang semestinya.

Diduga Langgar Perda & Tata Ruang Kota Parepare

Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan Pasal 112 ayat (1), aktivitas pertambangan secara tegas dilarang dalam kawasan perkotaan, termasuk Kota Parepare. Fakta bahwa tambang ini tetap beroperasi di Kota Parepare menegaskan potensi pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang yang berlaku.

Analisis juga menunjukkan kemungkinan izin tambang sengaja dimohonkan melalui Kabupaten Barru untuk menghindari penolakan apabila dimohonkan melalui Kota Parepare yang secara aturan tidak memperbolehkan tambang di kawasan perkotaan.

LIDIK PRO: Ini Kejahatan Luar Biasa, Langgar UU Lingkungan Hidup

Pembina LIDIK PRO Ajatappareng, Abdul Razak Arsyad alias Acha Doel, menegaskan pihaknya akan segera melaporkan berbagai penyimpangan yang ditemukan dalam kasus ini. Ia juga menyatakan telah menjalin komunikasi dengan sejumlah aktivis lingkungan hidup untuk mengawal proses hukum dan mendesak penghentian tambang yang dianggap ilegal tersebut.

“Ini kejahatan serius dan luar biasa, bukan hanya merusak tata kelola pemerintahan, tapi juga lingkungan hidup Kota Parepare. Ini melanggar Pasal 98 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Kami akan segera melaporkan secara resmi, bekerja sama dengan aktivis lingkungan agar penegakan hukum berjalan tegas,” tegas Acha Doel.

APH Diminta Tegas

Kondisi ini menuntut perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan praktik kongkalikong perizinan, manipulasi luas lahan, serta pengabaian regulasi tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup jelas merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.

Masyarakat menanti langkah konkret APH, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk mengusut tuntas kasus ini, memeriksa seluruh proses perizinan yang terindikasi menyalahi aturan, serta menindak pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi bukti bahwa hukum tidak tumpul ke atas.

Kerugian Nyata Bagi Warga

Selain persoalan administrasi, tambang ini juga telah membawa kerugian lingkungan dan sosial yang nyata. Terjadinya banjir lumpur hingga merusak lahan warga harus menjadi alarm keras akan dampak ekologis dari penambangan ilegal di wilayah perkotaan.

Warga sekitar berharap pemerintah daerah bersama APH tidak menutup mata hanya karena pemilik tambang adalah kerabat pejabat tinggi. Penegakan hukum mesti berjalan tanpa pandang bulu, demi keadilan dan kelestarian lingkungan Kota Parepare.(*AD).

Exit mobile version