Site icon Suara Ajatappareng

Hari Pertama Operasi Patuh Pallawa 2025, Sat Lantas Polres Parepare Tindak 20 Pelanggar Lalu Lintas

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 di wilayah hukum Polres Parepare langsung diwarnai dengan penindakan tegas terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas. Tak kurang dari 20 pengendara terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Parepare, Senin (14/7/2025).

Dari hasil operasi, lima pengendara diberikan sanksi tilang dan 15 lainnya mendapat teguran tertulis. Salah satu pelanggaran yang paling menonjol pada hari pertama operasi adalah penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, memimpin langsung jalannya operasi di sejumlah titik, termasuk di Jalan Bau Massepe. Dalam kesempatan itu, petugas menindak satu unit sepeda motor berknalpot brong yang langsung diamankan. Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan untuk menghindari penyitaan sebagai barang bukti.

“Hari pertama Ops Patuh kami menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Mereka langsung kami tilang dan diwajibkan mengganti dengan knalpot standar,” ujar AKP Muh. Arsyad.

AKP Muh. Arsyad turut mengingatkan masyarakat Parepare agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan serta perlengkapan keselamatan.

“Kami sangat mengimbau agar masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi kendaraan dan surat-suratnya, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Ops Patuh Pallawa ini semata-mata demi keselamatan kita semua,” ungkapnya.

Operasi Patuh Pallawa 2025 sendiri akan berlangsung selama 14 hari, sejak 14 hingga 27 Juli mendatang. Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, yakni:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengendara di bawah umur.
  3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  4. Tidak menggunakan helm standar nasional (SNI) atau sabuk pengaman.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus lalu lintas.Melebihi batas kecepatan.

Melalui operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.(*AD).

Exit mobile version