Site icon Suara Ajatappareng

Bupati Sidrap Tegas: “Tak Ada Toleransi Bagi Gerai Tanpa Izin, Termasuk Mie Gacoan”

Mie Gacoan Sidrap disebelah.

SIDRAP, SUARA AJATAPPARENG
– Polemik kehadiran gerai Mie Gacoan di Kabupaten Sidrap kian memanas. Bupati Sidrap akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi bagi usaha yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Gerai kuliner populer yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, poros Sidrap–Parepare, Kecamatan Maritengngae, diketahui nekat menggelar launching pada Senin (22/09/2025) meski hingga kini belum mengurus izin operasional.

Bupati Sidrap menegaskan bahwa aturan perizinan berlaku sama untuk semua pelaku usaha, baik usaha kecil maupun jaringan nasional sebesar Mie Gacoan.

“Saya tegaskan, tidak ada pengecualian. Semua usaha wajib taat aturan, wajib mengurus izin. Kalau ada yang melanggar, maka konsekuensinya jelas: bisa ditutup sementara sampai mereka patuh,” tegasnya.

Menurut Bupati, sikap tegas ini bukan semata soal administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan bagi pelaku UMKM lokal yang selama ini disiplin mengurus izin sebelum membuka usaha.

“UMKM kecil saja taat aturan. Tidak pantas kalau perusahaan besar justru seenaknya membuka usaha tanpa izin. Pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan semua pihak secara adil,” tambahnya.

Pernyataan tegas ini disambut positif oleh publik yang sebelumnya geram melihat keberanian Mie Gacoan melangkahi aturan. Banyak warga menilai langkah Bupati Sidrap sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan tunduk pada arogansi korporasi.

Dengan sikap ini, Pemkab Sidrap menegaskan siap melakukan langkah penegakan, mulai dari peringatan keras hingga penyegelan, apabila manajemen Mie Gacoan maupun gerai lain tetap membandel.

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi Sidrap: apakah konsistensi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau hanya berhenti pada pernyataan tegas semata.(*AD)

Exit mobile version