Site icon Suara Ajatappareng

Pansus DPRD Parepare Genjot Pembahasan Perubahan Kelembagaan, Enam Posisi Kepala OPD Berpotensi Hilang

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Parepare terus mempercepat pembahasan terkait Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pembahasan yang digelar di ruang Banggar DPRD Parepare, Rabu, 8 Oktober 2025, menghadirkan perwakilan dari lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Pansus Kamaluddin Kadir, anggota Pansus Ahmad Ariyadi dan Namri Nasir, serta Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir.

Enam Jabatan Kepala OPD Terancam Dihapus

Dalam pembahasan itu, mengemuka sejumlah wacana penggabungan OPD yang dinilai memiliki fungsi dan karakteristik serumpun. Konsekuensinya, sejumlah jabatan struktural, termasuk kepala OPD dan sekretaris, berpotensi dihilangkan.

Saat ini terdapat 34 OPD, dan melalui penyelarasan kelembagaan diproyeksikan menjadi 28 OPD. Artinya, enam OPD akan dilebur, sehingga enam posisi kepala OPD beserta sekretarisnya akan dihapus.

Adapun wacana penggabungan OPD tersebut meliputi:

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan direncanakan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, sedangkan Dispora akan bergeser menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Ada pula wacana pemisahan antara Dispenda dan Badan Keuangan Daerah (BKD), namun pembahasannya masih memerlukan kajian mendalam.

Efisiensi Anggaran hingga Rp4,1 Miliar

Ketua Pansus Kamaluddin Kadir menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan ini diproyeksikan mampu menghemat anggaran daerah. Setelah dilakukan perhitungan ulang, efisiensi yang dapat dicapai mencapai Rp4,1 miliar, berasal dari pengurangan beban gaji, tunjangan, dan operasional pimpinan OPD yang jabatan strukturalnya dihapus.

“Awalnya kami perkirakan efisiensi sekitar Rp13 miliar, namun setelah dihitung detail, angka realistisnya berada di Rp4,1 miliar,” jelas Kamaluddin.

Masih Perlu Kajian dan Konsultasi Pusat

Sejumlah usulan perampingan masih memerlukan pendalaman dan ketelitian, termasuk penentuan OPD yang benar-benar serumpun serta kelayakan pemisahan maupun penggabungan. Pansus juga bersiap melakukan konsultasi lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan proses perubahan kelembagaan ini sesuai regulasi nasional. “Kami ingin penataan kelembagaan ini tidak hanya efisien, tetapi juga efektif mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegas Kamaluddin.(*AD).

Exit mobile version