Site icon Suara Ajatappareng

PWI Pusat Terbitkan Edaran

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.

Terkait Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA, dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

JAKARTA, SUARA AJATAPPARENG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota di Indonesia. Ketiga edaran tersebut meliputi SE tentang Rangkap Jabatan di PWI, SE tentang Perpanjangan KTA PWI, dan SE tentang Donasi Kemanusiaan untuk membantu korban bencana banjir di Sumatera.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025), menjelaskan bahwa SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kembali aturan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2 terkait larangan rangkap jabatan dalam struktur organisasi.

“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat merangkap pengurus PWI Provinsi, atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan di PWI Provinsi atau PWI Pusat. Namun, pengurus tetap diperbolehkan menjabat di Forum Wartawan atau organisasi konstituen Dewan Pers non-organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI,” tegas Zulmansyah.

Surat edaran kedua, yaitu SE PWI tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, merupakan hasil keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, pada 5 Desember 2025. Salah satu poin pentingnya adalah pemberian diskresi perpanjangan KTA bagi anggota PWI yang masa berlaku kartunya habis pada 2023, 2024, dan 2025.

“Artinya, KTA yang habis masa berlakunya pada 2023, 2024, dan 2025 dapat diperpanjang kembali kepada PWI Pusat melalui PWI Provinsi dengan tetap melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam PD PRT PWI,” jelas Zulmansyah.

Kesempatan diskresi perpanjangan ini dibuka sejak sekarang dan akan berakhir pada Februari 2026. Setelah batas waktu tersebut, KTA yang sudah tidak berlaku tidak dapat diperpanjang kembali. Anggota yang kartunya kadaluarsa wajib mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian) kembali untuk mengulang status keanggotaan.

Surat edaran terakhir berkaitan dengan Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian PWI Pusat terhadap bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui PWI Peduli, PWI Pusat membuka rekening donasi di BRI KCP Lemhanas dengan nomor: 059601000155307 atas nama PWI, dan mengimbau seluruh anggota PWI di Indonesia untuk berpartisipasi.

“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke lokasi bencana setelah masa darurat berakhir. Mari seluruh anggota PWI bersama-sama berdonasi untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak banjir di Sumatera,” ajak Zulmansyah.(***).

Exit mobile version