PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Polemik dugaan kelalaian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare dalam menindaklanjuti surat mendesak Kementerian Keuangan kini memantik reaksi dari elemen masyarakat sipil. Pembina Lembaga Investigasi dan Mendidik (LIDIK) PRO Rakyat Nusantara Wilayah Ajatappareng secara terbuka meminta Wali Kota Parepare untuk segera mengevaluasi kinerja Sekda yang dinilai gagal menjalankan fungsi strategisnya.
Menurut LIDIK PRO Rakyat, kinerja Sekda Parepare tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga telah berdampak pada citra Pemerintahan TSM–MO yang sedang berjalan. Kelalaian merespons surat resmi Kemenkeu disebut sebagai contoh nyata lemahnya kepemimpinan birokrasi di level tertinggi ASN daerah.
“Sekda seharusnya menjadi motor penggerak birokrasi dan penjaga ritme pemerintahan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, berulang kali menciptakan blunder yang merugikan pemerintahan,” tegas Pembina LIDIK PRO Rakyat Nusantara Wilayah Ajatappareng. Jumat, 26 Desember 2025.
Dinilai Gagal Ciptakan Iklim Pemerintahan Kondusif
Lebih lanjut, LIDIK PRO Rakyat menilai Sekda Parepare tidak mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif, baik di internal pemerintahan maupun dalam relasi eksternal dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas kebijakan dan pelayanan publik.
Blunder yang berulang, menurut mereka, menunjukkan lemahnya koordinasi, komunikasi, serta manajemen birokrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama Sekda. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan terus menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Evaluasi sebagai Langkah Penyelamatan Pemerintahan
LIDIK PRO Rakyat menegaskan bahwa desakan evaluasi ini bukan bentuk serangan personal, melainkan langkah korektif demi menjaga marwah pemerintahan dan memastikan roda birokrasi berjalan sesuai aturan dan kepentingan rakyat.
Evaluasi kinerja Sekda dinilai penting agar Wali Kota Parepare dapat memastikan bahwa jajaran birokrasi inti bekerja secara profesional, patuh regulasi, serta mampu menjaga stabilitas dan wibawa pemerintahan TSM–MO di mata publik dan pemerintah pusat.(*AD).

