PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah, memantik respons kritis dari kalangan praktisi hukum.
Melalui sebuah surat terbuka, Advokat Abdul Razak Arsyad menyampaikan pandangan hukum yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya pada perkara tindak pidana korupsi.
Dalam surat terbukanya, ia menegaskan bahwa secara normatif, pengalihan penahanan memang dimungkinkan dalam hukum acara pidana Indonesia. Namun demikian, kewenangan tersebut bukanlah tanpa batas.
“Pengalihan jenis penahanan harus dijalankan secara hati-hati, proporsional, dan akuntabel. Ini bukan semata soal kewenangan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan publik,” tulisnya.
Ia menyoroti bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga setiap bentuk pelonggaran, termasuk pengalihan penahanan, harus memiliki dasar pertimbangan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tanpa penjelasan yang komprehensif dari KPK, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidaksetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Dalam praktiknya, pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dalam perkara korupsi tergolong jarang terjadi. Karena itu, wajar apabila publik mempertanyakan dasar dan urgensinya,” lanjutnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya diukur dari aspek prosedural semata, tetapi juga dari kemampuan institusi dalam menjaga kepercayaan publik (public trust). Oleh karena itu, transparansi menjadi elemen penting agar tidak memunculkan spekulasi adanya perlakuan khusus.
Dalam surat terbuka tersebut, Abdul Razak Arsyad juga mendorong KPK untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat terkait alasan pengalihan penahanan, sekaligus memastikan pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat.
Ia menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa supremasi hukum harus tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, pihak KPK sebelumnya menyatakan bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah sesuai prosedur dan dilakukan berdasarkan permohonan keluarga serta pertimbangan hukum yang berlaku.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap proses penegakan hukum, keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan transparansi publik harus senantiasa dijaga.(*AD).

