PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Kabar mengenai potensi Pergantian Antar Waktu (PAW) secara besar-besaran di DPRD Kota Parepare mencuat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai grup WhatsApp warga, Senin (13/4/2026). Informasi tersebut salah satunya disebarluaskan oleh seorang penggiat media sosial bernama Mulyadi, yang menyebut adanya peluang bagi calon legislatif (caleg) berikutnya untuk memperoleh “durian runtuh”.
Isu ini dengan cepat memantik perhatian publik, mengingat implikasinya tidak hanya berdampak pada komposisi legislatif, tetapi juga stabilitas politik lokal dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Menanggapi hal tersebut, seorang praktisi hukum, Gazali T. Parenta, S.H., memberikan pandangan yang lebih komprehensif dan menyejukkan. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang saat ini berstatus tersangka maupun terdakwa masih panjang dan belum memiliki kepastian hukum tetap.
“Dalam sistem peradilan kita, seseorang tidak bisa serta-merta dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.
Gazali menjelaskan, setelah putusan di tingkat Pengadilan Negeri, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan, dalam kondisi tertentu, masih terbuka ruang untuk upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).
“Tidak menutup kemungkinan juga adanya langkah hukum lain, termasuk gugatan perdata. Jadi, terlalu dini jika publik menyimpulkan akan terjadi PAW dalam waktu dekat,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam negara hukum. Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik harus tetap proporsional, tidak menghakimi, serta berbasis pada fakta hukum yang valid.
Sementara itu, pengamat sosial menilai bahwa dinamika informasi seperti ini menunjukkan tingginya partisipasi publik dalam isu-isu politik lokal. Namun, di sisi lain, literasi hukum dan kehati-hatian dalam menyikapi informasi menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi disinformasi yang berpotensi merusak tatanan sosial.
Isu PAW, lanjutnya, memang selalu menarik perhatian karena berkaitan dengan peluang politik dan perubahan kekuasaan. Namun, mekanisme tersebut tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan keputusan hukum yang sah.
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat Parepare diharapkan dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Mengedepankan verifikasi, menjaga etika komunikasi, serta menghormati proses hukum menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas daerah.
SUARA AJATAPPARENG akan terus memantau perkembangan isu ini secara berimbang dan profesional, guna memastikan publik memperoleh informasi yang akurat, edukatif, dan terpercaya.(AD).

