Site icon Suara Ajatappareng

MENJAGA AKAL SEHAT HUKUM DI TENGAH RIUHNYA OPINI PUBLIK

Oleh: Rahmat S. Lulung, S.H.
Senin, 13 April 2026

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Di tengah derasnya arus opini publik yang berkembang di ruang digital maupun percakapan masyarakat, polemik dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare menjadi ujian penting bagi kedewasaan berpikir hukum publik. Dalam situasi seperti ini, menjaga kejernihan nalar menjadi kunci agar tidak terjebak pada kesimpulan yang prematur.

Sebagai negara hukum, setiap dugaan tindak pidana—terlebih yang berkaitan dengan korupsi—tidak dapat dibangun di atas asumsi, framing, atau generalisasi. Penilaian hukum harus berdiri di atas konstruksi yang jelas, norma yang spesifik, serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum pidana, tidak semua kebijakan yang dipandang “tidak patut” atau “tidak memenuhi rasa keadilan” otomatis dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang tegas, antara lain adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

Lebih jauh, apabila kebijakan pembayaran tunjangan perumahan tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali), maka aspek legalitasnya perlu diuji secara komprehensif. Pengujian itu mencakup kesesuaian formil dan materil terhadap peraturan yang lebih tinggi. Tidak cukup hanya menyebut adanya pelanggaran terhadap regulasi tertentu tanpa menjelaskan norma mana yang dilanggar, bagaimana bentuk pelanggaran tersebut, serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan potensi kerugian negara.

Dalam kerangka hukum administrasi negara, Perwali merupakan bagian dari produk hukum yang sah sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku, baik melalui pengawasan pemerintah pusat maupun melalui peradilan tata usaha negara. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan yang masih memiliki dasar hukum tidak serta-merta dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana.

Praktik peradilan di Indonesia juga secara tegas membedakan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Tidak setiap kekeliruan kebijakan atau potensi maladministrasi dapat langsung ditarik ke ranah pidana tanpa pembuktian adanya niat jahat (mens rea) atau penyalahgunaan kewenangan yang nyata.

Di sisi lain, publik perlu diingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam hukum acara pidana. Menggeneralisasi seluruh anggota DPRD dalam satu stigma tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bukan hanya berpotensi melanggar etika, tetapi juga dapat mencederai hak-hak hukum individu.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mengedepankan nalar hukum dalam menyikapi isu ini. Kritik tetap merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun harus disampaikan secara proporsional, berbasis data, dan dapat diuji secara rasional.

Pada akhirnya, proses hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel adalah ruang yang tepat untuk menemukan kebenaran. Bukan dalam kegaduhan opini yang sarat prasangka, melainkan dalam mekanisme hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian.

Suara Ajatappareng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyikapi setiap dinamika hukum yang berkembang.(*AD)

Exit mobile version