WAJO, SUARA AJATAPPARENG – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Wajo, Andi Erwin mengapresiasi langkah komisi III DPRD Wajo dalam menegakkan aturan terkait pelanggaran penggunaan sempadan jalan dan Andalalin pada setiap usaha khususnya didaerah perkotaan.
“Kami sangat mendukung pemerintah dan DPRD Kabupaten Wajo dalam menegakkan aturan dan regulasi aturan antaranya terkait soal masalah dalam pembangunan dan penertiban IMB bangunan yang berkaitan terkait soal masalah sempadan jalan dan UU Andalalin di Kabupaten Wajo terutama khususnya dalam kota Sengkang Kecamatan Tempe,” ucapnya kepada ENews Indonesia. Selasa malam, (28/4/26)
Disisi lain, Andi Erwin menekankan pentingnya perlakuan adil bagi setiap pelaku usaha tanpa memandang status sosial.
“Kami minta hal ini berlaku adil dan merata tanpa pandang bulu lakukan semua penerbitan ataupun pembongkaran yang dianggap tidak sesuai atau melanggar,” katanya
Erwin melanjutkan dirinya akan bersikap tegas bilamana ada pengecualian bagi oknum atau usaha tertentu.
“Apalbila ini tidak berlaku menyeluruh tentu kami akan lakukan aksi protes ke pihak pemerintah dan DPRD dan lakukan aspirasi sebagai bentuk protes ketidakadilan menjalankan aturan,” tegasnya
Adapun usaha yang dimaksud yakni, usaha kuliner, cafe, apotik, klinik kesehatan serta bangunan bangunan lainya apapun itu termasuk bangunan pemerintahan itu sendiri. Tegasnya.(*)

