Site icon Suara Ajatappareng

Menjaga Nalar Hukum di Tengah Polemik Tunjangan DPRD Parepare

Oleh: Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H.

SUARA AJATAPPARENG – Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare beberapa waktu terakhir telah berkembang menjadi perdebatan yang cukup luas di ruang publik. Berbagai pandangan bermunculan, mulai dari perspektif hukum, politik, hingga opini masyarakat umum di media sosial dan grup percakapan. Dalam situasi seperti ini, publik tentu berharap adanya penjelasan yang jernih, objektif, dan berlandaskan pada prinsip negara hukum.

Sebagai bangsa yang menganut prinsip rechtstaat, Indonesia menempatkan hukum sebagai panglima dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap persoalan hukum seyogianya dipahami melalui pendekatan normatif, konstitusional, dan proporsional, bukan semata-mata melalui persepsi, tekanan opini, ataupun kegaduhan publik.

Pandangan yang disampaikan oleh praktisi hukum Dr. Muh. Nasir Dollo maupun M. Akbar, S.H., pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Keduanya mencoba melihat persoalan tunjangan perumahan DPRD Parepare dari perspektif hukum positif, khususnya terkait legalitas Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 43 Tahun 2020 sebagai dasar pemberian tunjangan tersebut.

Dalam konteks hukum administrasi negara, memang benar bahwa sebuah Peraturan Kepala Daerah memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD juga memberikan ruang kepada kepala daerah untuk mengatur besaran tunjangan perumahan melalui Peraturan Kepala Daerah. Artinya, secara normatif, keberadaan Perwali tersebut memang memiliki dasar hukum formil.

Namun demikian, penting pula dipahami bahwa legalitas formil tidak serta-merta menutup ruang pengujian terhadap aspek materiil maupun implementasinya. Dalam sistem hukum modern, setiap produk kebijakan publik tetap dapat diuji apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau kerugian keuangan negara. Di sinilah aparat penegak hukum menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Karena itu, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum juga harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Penegakan hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga wajib menjaga profesionalisme, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah agar tidak melahirkan stigma di tengah masyarakat.

Di sisi lain, tanggapan Rusdi dalam grup WhatsApp Forum Advokat Parepare yang menyebut “dua tulisan di atas adalah opini, sedangkan tulisan di bawah meminta jangan utamakan opini” sesungguhnya merupakan kritik yang menarik untuk direnungkan bersama. Sebab dalam ruang demokrasi, opini memang tidak bisa dihindari. Bahkan diskursus hukum sendiri lahir dari perbedaan penafsiran dan argumentasi.

Akan tetapi, yang harus dibedakan adalah antara opini yang berbasis argumentasi hukum dengan opini yang dibangun atas asumsi, sentimen, atau kepentingan tertentu. Opini yang sehat justru diperlukan dalam negara demokrasi untuk memperkaya perspektif publik. Yang berbahaya adalah ketika opini berkembang tanpa data, tanpa dasar hukum, lalu membentuk penghakiman sosial sebelum proses hukum selesai.

Masyarakat perlu diedukasi bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan tekanan massa ataupun viralitas isu. Hukum bekerja melalui alat bukti, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur undang-undang. Karena itu, semua pihak sebaiknya menahan diri dari narasi yang berpotensi menggiring opini secara prematur.

Polemik ini hendaknya menjadi momentum pendidikan hukum bagi masyarakat Parepare bahwa perbedaan pandangan adalah hal biasa dalam demokrasi. Akademisi, praktisi hukum, media, aparat penegak hukum, maupun masyarakat memiliki ruang masing-masing untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

Media massa pun memegang peran penting untuk menjaga keseimbangan informasi. Pers tidak boleh terjebak menjadi alat penghakiman, tetapi harus tetap menjadi ruang edukasi publik yang objektif, kritis, dan beretika.

Pada akhirnya, semua pihak tentu berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan bermartabat. Jika memang terdapat pelanggaran hukum, maka harus dibuktikan secara sah di pengadilan. Namun jika kebijakan tersebut ternyata telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, maka nama baik pihak-pihak yang terlibat juga wajib dipulihkan.

Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus berjalan beriringan. Sebab tujuan utama hukum bukan sekadar menghukum, melainkan menjaga ketertiban, melindungi hak-hak warga negara, dan memastikan pemerintahan berjalan dalam prinsip good governance.

Dalam situasi seperti ini, kebijaksanaan jauh lebih dibutuhkan daripada kegaduhan. Sebab bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas dari perbedaan pendapat, melainkan bangsa yang mampu menyelesaikan perbedaan dengan nalar, etika, dan penghormatan terhadap hukum.

Exit mobile version