Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI)
SUARA AJATAPPARENG – Negara hukum (rechtstaat) menempatkan penegak hukum sebagai garda terdepan dalam menjamin tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum bukan sekadar pelanggaran pidana individual, melainkan ancaman serius terhadap legitimasi negara hukum itu sendiri. Ketika aparat yang diberi mandat untuk menegakkan hukum justru menjadi bagian dari kejahatan, lahirlah sebuah paradoks yang dapat disebut sebagai “penjahat bertopeng penegak hukum.”
Fenomena tersebut merefleksikan krisis integritas yudisial yang akut. Keterlibatan oknum hakim, jaksa, anggota kepolisian, advokat, maupun aparatur penegak hukum lainnya dalam praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, perlindungan terhadap bandar narkotika, hingga berbagai bentuk kejahatan terorganisasi menunjukkan bahwa kewenangan negara dapat disalahgunakan sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan sindikat kejahatan. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat keadilan, melainkan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang melayani kepentingan kelompok tertentu.
Secara yuridis, kondisi tersebut melahirkan konflik kewenangan (conflict of authority) dan konflik kepentingan (conflict of interest) yang mengakibatkan penyimpangan terhadap prinsip due process of law. Penanganan perkara berpotensi mengalami tumpang tindih, bahkan memunculkan praktik saling sandera antarpenegak hukum. Situasi demikian tidak hanya menghambat penegakan hukum yang objektif, tetapi juga merusak konsep Integrated Criminal Justice System, yaitu sistem peradilan pidana terpadu yang mensyaratkan koordinasi, independensi, dan profesionalisme seluruh aparat penegak hukum.
Ancaman terbesar muncul ketika oknum penegak hukum menjadi bagian dari jaringan kejahatan yang seharusnya mereka berantas. Dalam keadaan demikian, mekanisme pengawasan internal kehilangan efektivitasnya, sementara prinsip equality before the law mengalami degradasi yang serius. Penegakan hukum kemudian dipersepsikan bersifat diskriminatif—tajam terhadap masyarakat kecil, namun tumpul terhadap pemegang kekuasaan atau pihak yang memiliki kedekatan dengan institusi penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap hukum pun mengalami erosi secara sistematis.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan internal semata tidak lagi memadai. Diperlukan penguatan mekanisme pengawasan eksternal melalui optimalisasi peran lembaga-lembaga seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, serta berbagai instrumen pengawasan independen lainnya. Di samping itu, layak dipertimbangkan pembentukan regulasi khusus mengenai pengawasan terhadap aparat penegak hukum, disertai ancaman pidana yang lebih berat bagi setiap penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penegakan hukum. Tujuannya bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memastikan tidak ada lagi impunity atau kekebalan hukum bagi aparat yang mengkhianati amanah negara.
Dari perspektif kriminologi, fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui Differential Association Theory yang dikemukakan oleh Edwin H. Sutherland. Teori ini menjelaskan bahwa perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi sosial yang intensif dalam suatu kelompok. Ketika seorang aparat penegak hukum terus-menerus berinteraksi dengan jaringan narkotika, korupsi, atau kejahatan terorganisasi lainnya, maka nilai-nilai menyimpang berpotensi menggantikan nilai profesionalisme yang semula ditanamkan melalui pendidikan dan sumpah jabatan. Pada titik inilah subkultur kejahatan menjadi sesuatu yang dianggap lazim, bahkan bagian dari rutinitas profesi.
Dalam konteks yang lebih luas, praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan kolektif merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white-collar crime) sebagaimana dikonsepsikan oleh Sutherland. Bahkan, apabila kejahatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan negara, maka ia dapat dikategorikan sebagai crimes of the powerful atau state-corporate crime, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan legitimasi institusional. Jabatan, seragam, serta diskresi hukum kemudian berubah menjadi “topeng legalitas” yang digunakan untuk menyembunyikan praktik-praktik transaksional yang bertentangan dengan hukum.
Pandangan Robert K. Merton melalui Strain Theory juga memberikan penjelasan yang relevan. Menurut Merton, tekanan untuk mencapai keberhasilan material di tengah budaya birokrasi yang permisif terhadap korupsi dapat mendorong individu memilih cara-cara menyimpang demi memenuhi tujuan tersebut. Kondisi ini melahirkan anomie, yaitu hilangnya orientasi moral dalam institusi maupun individu. Akibatnya, sumpah jabatan yang seharusnya menjadi komitmen moral berubah hanya menjadi formalitas administratif yang kehilangan makna substantif.
Dalam perspektif etik, kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum memiliki bobot moral yang jauh lebih berat dibandingkan kejahatan biasa. Seorang pencuri mungkin tidak pernah mengucapkan sumpah untuk menegakkan hukum. Sebaliknya, aparat penegak hukum telah melalui proses pendidikan yang panjang, pembinaan profesional, serta mengucapkan sumpah jabatan untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat. Oleh karena itu, pengkhianatan terhadap amanah tersebut bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak fondasi moral institusi negara.
Atas dasar itu, penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya patut dijatuhi sanksi yang lebih berat dibandingkan pelaku tindak pidana biasa. Pertimbangannya bukan semata-mata karena status profesinya, melainkan karena dampak kejahatan tersebut mampu merusak sistem peradilan pidana, melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, mengganggu stabilitas perekonomian nasional, serta menggerus moralitas bangsa.
Pada akhirnya, pemberantasan kejahatan yang melibatkan aparat penegak hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan pidana. Yang lebih penting adalah membangun budaya integritas, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan diproses secara transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. Hanya dengan cara demikian, supremasi hukum dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat kembali ditegakkan.
Makassar, 30 Juli 2026
Pukul 08.00 WITA

