H. Idham Nusu: Pengusaha Harus Berbenah, Pemkot Didorong Fasilitasi Prakualifikasi Perusahaan Lokal
PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Parepare mengapresiasi terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 3 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai afirmasi atau pemberian kesempatan kepada pelaku usaha lokal dalam pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi pengusaha konstruksi lokal karena memberikan ruang lebih besar kepada perusahaan yang berdomisili di wilayah pelaksanaan pekerjaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Ketua KADIN Kota Parepare, H. Idham Nusu, S.E., mengatakan ketentuan afirmasi tersebut harus menjadi momentum bagi kontraktor lokal untuk meningkatkan kesiapan perusahaan, memperkuat legalitas usaha, serta memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi kami di KADIN Parepare, kebijakan ini merupakan angin segar bagi pengusaha konstruksi lokal. Ada peluang yang perlu dimanfaatkan secara optimal. Namun, peluang itu harus diikuti kesiapan perusahaan, kelengkapan Sertifikat Badan Usaha (SBU), tenaga teknik yang kompeten, serta profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan,” ujar Idham Nusu.
Afirmasi Kontraktor Lokal hingga Rp2 Miliar
Dalam ketentuan afirmasi pelaku usaha lokal yang disampaikan, pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp2 miliar dilakukan kepada penyedia yang berdomisili di kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Artinya, untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp2 miliar di Kota Parepare, pemilihan penyedia diprioritaskan kepada perusahaan yang berdomisili di Kota Parepare, sesuai persyaratan dan mekanisme pengadaan yang berlaku.
Apabila tidak terdapat penyedia yang berdomisili di kabupaten/kota lokasi pekerjaan, pemilihan dilakukan kepada penyedia yang berdomisili di provinsi yang sama dengan lokasi pekerjaan.
Sementara itu, untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp7,5 miliar, pemilihan penyedia dilakukan kepada perusahaan yang berdomisili di provinsi yang sama dengan lokasi pelaksanaan pekerjaan.
Khusus Provinsi DKI Jakarta, pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp7,5 miliar dilakukan kepada penyedia yang berdomisili di provinsi yang sama dengan lokasi pekerjaan.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa apabila tidak terdapat penyedia yang memenuhi kriteria domisili pada tingkat wilayah sebagaimana dimaksud, pemilihan penyedia dapat dilakukan secara nasional.
Substansi aturan ini memberikan gambaran bahwa afirmasi pelaku usaha lokal diterapkan berdasarkan wilayah domisili dan rentang nilai pagu anggaran, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengusaha Konstruksi Diminta Segera Melengkapi Persyaratan
Idham Nusu menegaskan bahwa terbukanya peluang bagi kontraktor lokal harus disambut dengan langkah konkret. Pengusaha tidak boleh menunggu hingga proses pengadaan berlangsung baru mulai melengkapi dokumen perusahaan.
KADIN Parepare mengimbau seluruh pengusaha konstruksi untuk segera memeriksa dan melengkapi persyaratan administrasi serta teknis perusahaan, khususnya SBU sesuai klasifikasi dan kualifikasi pekerjaan, serta sertifikat kompetensi tenaga teknik yang dipersyaratkan.
“Jangan sampai peluang sudah terbuka, tetapi perusahaan kita justru tidak siap karena dokumen belum lengkap atau tenaga teknis belum memenuhi persyaratan. Kami mengajak seluruh pengusaha konstruksi di Parepare untuk segera berbenah dan mempersiapkan perusahaannya,” tegasnya.
Menurutnya, kesiapan tersebut bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, melainkan juga menjadi fondasi agar kontraktor lokal mampu menghasilkan pekerjaan berkualitas, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, afirmasi bagi pengusaha lokal perlu diimbangi dengan peningkatan kemampuan manajerial, kepatuhan terhadap standar teknis, serta komitmen menjaga mutu pekerjaan konstruksi.
Asosiasi Konstruksi dan Tenaga Teknik Diminta Tingkatkan Pelayanan
KADIN Parepare juga mengimbau asosiasi konstruksi dan asosiasi profesi tenaga teknik yang berada di Kota Parepare untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para anggota.
Idham berharap asosiasi dapat menjalankan fungsi pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur.
“Kami berharap asosiasi konstruksi dan asosiasi tenaga teknik meningkatkan pelayanan kepada pengusaha. Proses pengurusan SBU dan sertifikat kompetensi tenaga teknik harus didukung informasi yang jelas, pelayanan yang baik, dan pendampingan yang profesional,” katanya.
Menurut Idham, peran asosiasi sangat penting agar kontraktor lokal tidak mengalami kesulitan dalam memahami persyaratan dan dapat mempersiapkan perusahaan secara lebih terencana.
Ia juga berharap asosiasi tidak hanya berfokus pada proses sertifikasi, tetapi turut meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, memperluas pemahaman terhadap regulasi, dan membangun budaya kerja konstruksi yang profesional.
KADIN Dorong Bagian PBJ Fasilitasi Prakualifikasi Perusahaan Lokal
Selain mendorong kesiapan pengusaha dan peningkatan pelayanan asosiasi, KADIN Parepare mengimbau Pemerintah Kota Parepare, khususnya Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), untuk mempertimbangkan pelaksanaan prakualifikasi atau mekanisme pendataan dan verifikasi awal perusahaan konstruksi lokal sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi perusahaan yang berdomisili di Parepare, memetakan kelengkapan administrasinya, serta mengetahui kesiapan dan kapasitas pelaku usaha konstruksi daerah.
“Kami mengimbau Pemerintah Kota Parepare, khususnya Bagian PBJ, agar mempertimbangkan prakualifikasi atau verifikasi awal perusahaan lokal sesuai aturan pengadaan. Dengan begitu, pemerintah memiliki data yang jelas mengenai perusahaan yang berdomisili di Parepare, kelengkapan administrasinya, serta kesiapan mereka untuk mengikuti proses pengadaan,” ungkap Idham.
Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel, serta tidak boleh menjadi persyaratan tambahan yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Melalui pendataan dan verifikasi yang tertib, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai kesiapan kontraktor lokal, sementara pengusaha juga memiliki kesempatan untuk mengetahui dan memperbaiki kekurangan dokumen maupun persyaratan teknis sebelum mengikuti proses pengadaan.
Afirmasi Harus Berjalan Bersama Profesionalisme
Lebih jauh, Idham menilai kebijakan afirmasi pelaku usaha lokal akan memberikan manfaat lebih luas apabila diikuti sinergi antara pemerintah, KADIN, asosiasi konstruksi, asosiasi tenaga teknik, dan para pengusaha.
Menurutnya, keberpihakan terhadap pelaku usaha daerah bukan sekadar membuka kesempatan memperoleh pekerjaan, tetapi juga harus mendorong tumbuhnya perusahaan lokal yang sehat, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.
“Harapan kami, afirmasi ini benar-benar menjadi kesempatan bagi pengusaha konstruksi Parepare untuk berkembang. Pemerintah memberikan tata kelola pengadaan yang baik, asosiasi meningkatkan pelayanan, dan pengusaha menunjukkan kesiapan serta profesionalismenya,” tuturnya.
Ia menegaskan, kontraktor lokal harus mampu membuktikan bahwa kesempatan yang tersedia dapat dijawab dengan kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap regulasi, tanggung jawab, dan integritas dalam pelaksanaan proyek.
KADIN Parepare, lanjutnya, mendorong agar kebijakan tersebut dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat kapasitas pelaku usaha, membuka peluang kerja bagi tenaga lokal, serta menggerakkan perputaran ekonomi di Kota Parepare.
“Tujuan akhirnya bukan hanya agar perusahaan lokal mendapatkan kesempatan, tetapi bagaimana mereka mampu tumbuh menjadi pelaku usaha yang profesional, berdaya saing, dan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pembangunan yang berkualitas,” tutup H. Idham Nusu.
SUARA AJATAPPARENG — Jujur Bersuara, Independen, Terpercaya.

