Site icon Suara Ajatappareng

Ini Video Masiswa-mahasiswi, Analisis Krisis Kasus Nenek Minah dalam perspektif hukum progresif

Nenek Minah yang didakwah hanya karena memunguk Buah Kaokao 3 (tiga) biji.

analisis kritis kasus nenek minah dalam perspektif hukum progresif

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Mahasiswa Institute Andi Sapada mencoba menggali dan melakukan analisis kritis dengan materi “kasus Nenek Minah dalam perspektif hukum progresif.

Sebagaimana suarajatappareng.com kutip dari https://youtube.com/watch?v=Dwe0sfXlrTc&feature=share.

Mahasiswa dan Mahasiswi Institute Andi Sapada, yang mencoba mengkaji Nenek Minah dalam perspektif hukum progresif.

Beberapa mahasiswa semester awal Institute Andi Sapada seperti, Muhammad Fairan Arrazaq, Asriani, Nurul Devianti, Fatimah Azzahrah, Muhammad Halifian yang tergabung dalam Kelompok LEGAL STANDING/KEDUDUKAN HUKUM.

Menurut Fairan dan kawan-kawan, menilai dimana hati Hukum ketika melirik kasus hukum yang dialami nenek Minah alias Ny. Sanrudi binti Sanatma adalah Nenek yang dituduh melakukan tindak Pidana Pencurian 3 (tiga) buah kaokao (coklat) dengan berat 3 (tiga) Kilogram, di area perkebunan Coklat/Kaokao blok A9, milik PT.RSA IV, Desa Darmakradenan, Kec. Ajibarang, Banyumas. Sebagaimana uraian kajiannya pada youtubenya.

Exit mobile version