PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Mahasiswa Institute Andi Sapada mencoba menggali dan melakukan analisis kritis dengan materi “kasus Nenek Minah dalam perspektif hukum progresif.
Sebagaimana suarajatappareng.com kutip dari https://youtube.com/watch?v=Dwe0sfXlrTc&feature=share.

Beberapa mahasiswa semester awal Institute Andi Sapada seperti, Muhammad Fairan Arrazaq, Asriani, Nurul Devianti, Fatimah Azzahrah, Muhammad Halifian yang tergabung dalam Kelompok LEGAL STANDING/KEDUDUKAN HUKUM.
Menurut Fairan dan kawan-kawan, menilai dimana hati Hukum ketika melirik kasus hukum yang dialami nenek Minah alias Ny. Sanrudi binti Sanatma adalah Nenek yang dituduh melakukan tindak Pidana Pencurian 3 (tiga) buah kaokao (coklat) dengan berat 3 (tiga) Kilogram, di area perkebunan Coklat/Kaokao blok A9, milik PT.RSA IV, Desa Darmakradenan, Kec. Ajibarang, Banyumas. Sebagaimana uraian kajiannya pada youtubenya.

















