PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Dinamika politik di Kota Parepare kembali menghangat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare resmi menggulirkan hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM). Langkah ini menandai titik penting dalam relasi legislatif dan eksekutif di kota kelahiran BJ Habibie itu.
Namun, di tengah sorotan publik, DPRD menegaskan interpelasi bukan bentuk konfrontasi politik, melainkan fungsi pengawasan konstitusional terhadap kebijakan kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, menjelaskan, hak interpelasi adalah instrumen untuk meminta penjelasan resmi dari Wali Kota terkait sejumlah kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan aturan maupun semangat kemitraan antara dua lembaga.
“Interpelasi itu bagian dari hak DPRD. Ini bukan perlawanan, tapi mekanisme pengawasan terhadap kebijakan Wali Kota yang kami nilai menyalahi aturan,” ujar Yusuf saat dihubungi Suara Ajatappareng, Kamis (30/10).
Komunikasi Pemerintah dan DPRD Dinilai Memburuk
Lebih jauh, Yusuf menyoroti bahwa pemicu utama munculnya interpelasi bukan semata soal kebijakan, tetapi pola komunikasi pemerintahan yang tertutup dan tidak partisipatif.
“Kalau saya boleh menilai, ini komunikasi paling buruk yang pernah terjadi. Wali Kota seakan mengkerdilkan DPRD. Misalnya soal pengangkatan dewan pengawas, sudah kami ingatkan menyalahi Permendagri Nomor 79 Tahun 2016, tapi tidak direspons,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kebijakan mutasi pejabat yang dianggap kerap tidak sesuai regulasi.
“Mutasi itu bukan hak prerogatif absolut. Ada batasan hukum yang harus dipatuhi. Tapi masukan kami sering diabaikan,” tambah Yusuf.
DPRD Minta Wali Kota Hadir dan Menjelaskan Langsung
Menurut Yusuf, dorongan interpelasi lahir dari inisiatif kolektif anggota dewan yang mulai jenuh dengan gaya komunikasi pemerintah kota yang dinilai tertutup.
“Teman-teman di DPRD resah dengan pola komunikasi Pak Wali yang eksklusif. Kami ingin mendengar langsung penjelasan beliau di forum resmi,” jelasnya.
Yusuf juga menegaskan agar Wali Kota tidak perlu panik atau defensif menanggapi langkah politik ini.
“Interpelasi hal yang lumrah dalam demokrasi. Tidak ada yang perlu dibesar-besarkan,” tegasnya.
Enam Kebijakan Jadi Sorotan
DPRD mencatat sedikitnya enam kebijakan Wali Kota yang akan menjadi fokus dalam forum interpelasi, antara lain:
- Kebijakan pengelolaan izin gerai waralaba modern (Indomaret),
- Pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) yang dinilai menyalahi aturan,
- Mutasi pejabat ASN,
- Penggunaan fasilitas publik seperti lapangan,
- Relokasi pelaku UMKM,
- dan Isu transparansi dalam pelaksanaan program strategis daerah.
Kebijakan pengelolaan izin gerai waralaba modern (Indomaret),
Pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) yang dinilai menyalahi aturan,
Mutasi pejabat ASN, Penggunaan fasilitas publik seperti lapangan, Relokasi pelaku UMKM, dan
Isu transparansi dalam pelaksanaan program strategis daerah.
Langkah Konstitusional, Bukan Politisasi
Usulan interpelasi kini telah diserahkan ke pimpinan DPRD dan akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan paripurna. Jika disetujui lebih dari separuh anggota, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami kebijakan tersebut.
“Pansus bisa memanggil Wali Kota, meminta dokumen, bahkan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila diperlukan. Tapi sekali lagi, ini bukan langkah politis, melainkan proses konstitusional,” tutup Yusuf.
Refleksi: Ujian Kedewasaan Demokrasi Lokal
Langkah DPRD Parepare ini sepatutnya dibaca bukan sebagai konflik, melainkan ujian kedewasaan demokrasi lokal. Di satu sisi, DPRD menjalankan fungsi kontrolnya; di sisi lain, pemerintah daerah ditantang untuk membuka diri terhadap kritik dan transparansi.
Apapun hasil interpelasi nanti, publik berharap proses ini dapat menguatkan tata kelola pemerintahan yang dialogis dan akuntabel, bukan justru memperlebar jurang politik antara eksekutif dan legislatif.(*AD).

















