Beranda ADVERTORIAL Hari Kebebasan Pers SeduniaKetum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi,...

Hari Kebebasan Pers SeduniaKetum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi, Jangan Dipersulit

JAKARTA, SUARA AJATAPPARENG — Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap 3 Mei bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum refleksi atas komitmen negara dan masyarakat dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers—termasuk media siber—merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Hal ini merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pikiran melalui lisan dan tulisan.

“Negara sudah sangat jelas memberikan ruang. Maka tidak semestinya ada regulasi tambahan yang justru berpotensi mempersempit kebebasan itu,” tegas Firdaus dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.

Legitimasi Cukup: Badan Hukum, Bukan Hambatan Baru

SMSI—yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di Indonesia—mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai konsisten memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.

Namun demikian, Firdaus menyoroti adanya praktik-praktik administratif tambahan yang dinilai berpotensi menghambat tumbuhnya ekosistem pers, salah satunya kewajiban verifikasi tertentu.

“Untuk mempercepat iklim kebebasan pers yang sehat, tidak perlu ada legitimasi tambahan yang menyulitkan. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi catatan penting dalam diskursus kebijakan pers nasional: antara menjaga profesionalitas media dan memastikan kebebasan tidak tereduksi oleh birokrasi berlebih.

Landasan Hukum: Pers sebagai Pilar Demokrasi

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Beberapa poin krusial yang kembali diingatkan dalam momentum ini antara lain:
​Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
​Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
​Kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi warga negara

“Pers bukan sekadar industri, tetapi instrumen demokrasi. Ia menjaga nalar publik tetap hidup, mengawal kekuasaan, dan memastikan kebenaran tidak dibungkam,” ujar Firdaus.

Dari Windhoek ke Zambia: Spirit Global yang Relevan

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri lahir dari semangat perjuangan jurnalis Afrika dalam Deklarasi Windhoek tahun 1991, yang kemudian diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 1993 dengan dukungan UNESCO.

Tahun ini, peringatan global dipusatkan di Zambia—menandai kesinambungan sejarah perjuangan kebebasan pers dari Afrika untuk dunia.

Ajakan Kolektif: Menjaga Ruang Kebebasan

SMSI mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, aparat negara, insan pers, hingga masyarakat sipil—untuk menjaga dan memperkuat kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi.

Dukungan terhadap kemerdekaan pers bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal keberanian menjaga ruang publik yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.

“Kebebasan pers tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus hidup dalam praktik, tumbuh tanpa tekanan, dan berkembang tanpa hambatan yang tidak perlu,” tutup Firdaus.

(SUARA AJATAPPARENG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini