Kesemrawutan di Pagi Hari Dipersoalkan Warga, Manajemen SPBU hingga Dishub dan Lantas Diminta Tidak Saling Menunggu
PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Polemik ketersediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) kini tidak hanya menjadi pembicaraan di kalangan pengguna kendaraan. Di sejumlah warung kopi, persoalan antrean panjang di SPBU Ujung Bulu, yang berada di jantung Kota Parepare, bahkan menjadi salah satu tema utama diskusi masyarakat.
Persoalannya bukan semata soal panjangnya antrean. Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika antrean kendaraan tidak tertata dengan baik dan kemudian meluber ke badan jalan, memicu kemacetan serta menghambat aktivitas masyarakat, khususnya pada pagi hari saat mobilitas warga berada pada titik tertinggi.
Situasi tersebut kemudian melahirkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka dan objektif.
Siapa yang seharusnya bertanggung jawab?
Apakah kemacetan benar-benar hanya disebabkan oleh kendaraan truk yang mengantre? Apakah terdapat persoalan dalam sistem pelayanan dan pengaturan antrean di SPBU? Ataukah instansi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan lalu lintas dan transportasi, termasuk Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas, belum memberikan respons yang maksimal?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak seharusnya dijawab dengan saling melempar tanggung jawab.
Seorang pecinta motor, Abbas, menyayangkan kondisi kesemrawutan yang kerap terjadi pada pagi hari. Menurutnya, waktu tersebut merupakan jam yang sangat vital karena menjadi puncak aktivitas masyarakat.
“Pagi hari itu waktunya orang berangkat kerja, mengantar anak sekolah dan menjalankan aktivitas lainnya. Kalau jalan sudah macet karena antrean BBM yang tidak tertata, tentu sangat mengganggu,” ujarnya.
Abbas menilai persoalan antrean kendaraan di SPBU yang berada di kawasan padat aktivitas harus mendapatkan perhatian lebih serius. Menurutnya, keberadaan SPBU di pusat kota tidak boleh menjadi alasan terganggunya hak masyarakat lain untuk menggunakan jalan secara lancar dan aman.
Sementara itu, Mukmin Kamil menegaskan bahwa persoalan tersebut membutuhkan kehadiran seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya.
Menurut Mukmin, aparat lalu lintas dan Dinas Perhubungan perlu turun langsung ketika antrean kendaraan mulai berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Namun di sisi lain, manajemen SPBU juga tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dalam mengatur sistem pelayanan di dalam maupun di sekitar area operasionalnya.
“Ini kewajiban bersama. Lantas dan Dishub harus turun melakukan pengaturan, sementara manajemen SPBU juga harus mampu memanajemen antrean dengan baik agar tidak menimbulkan kemacetan,” tegasnya.
Kritik tersebut sesungguhnya merupakan alarm bagi semua pihak. Kemacetan yang terjadi secara berulang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, apalagi jika berlangsung pada jam-jam sibuk dan telah mengganggu kegiatan masyarakat.
Perlu dipahami bahwa jalan raya adalah ruang publik. Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan dan kelancaran dalam berlalu lintas. Karena itu, aktivitas pelayanan BBM, betapapun pentingnya, tetap harus dikelola agar tidak mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas.
Manajemen SPBU perlu melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan, jalur masuk dan keluar kendaraan, sistem antrean, hingga pengaturan kendaraan dengan ukuran besar yang membutuhkan ruang lebih luas. Jika diperlukan, pengaturan waktu pelayanan atau mekanisme antrean tertentu dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi penumpukan pada jam sibuk.
Di sisi lain, Dishub dan Satuan Lalu Lintas juga diharapkan tidak hanya hadir setelah kemacetan terjadi. Pendekatan preventif jauh lebih penting dibandingkan sekadar penanganan ketika kondisi telah semrawut.
Pengawasan pada titik-titik yang telah diketahui berpotensi menimbulkan kemacetan perlu dilakukan secara terukur. Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, pengelola SPBU dan pihak terkait juga menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Masyarakat tentu tidak membutuhkan pihak yang saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah solusi nyata.
Apabila benar kendaraan truk menjadi salah satu faktor kemacetan, maka perlu dicari pola pengaturan yang tepat. Jika pelayanan SPBU menjadi penyebab penumpukan, maka sistemnya harus dibenahi. Dan jika pengaturan lalu lintas masih belum optimal, maka instansi berwenang harus meningkatkan kehadirannya.
Semua kemungkinan harus dievaluasi berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Polemik SPBU Ujung Bulu pada akhirnya menjadi cermin pentingnya tata kelola ruang publik di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat. Kota yang bergerak maju bukan hanya membutuhkan ketersediaan BBM, tetapi juga membutuhkan pelayanan publik yang terintegrasi, manajemen lalu lintas yang responsif dan kesadaran bersama bahwa kepentingan satu aktivitas tidak boleh menghambat kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Kini publik menunggu langkah konkret.
Sebab kemacetan bukan sekadar persoalan kendaraan yang berhenti di jalan. Ketika antrean dibiarkan berulang tanpa solusi, yang sesungguhnya dipertanyakan adalah kehadiran, koordinasi dan tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
SUARA AJATAPPARENG memandang kritik masyarakat terhadap kondisi ini sebagai masukan yang patut didengar. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan sebagai dorongan agar seluruh pihak duduk bersama, mengevaluasi persoalan dan menghadirkan solusi yang elegan, terukur serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Karena warga tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin beraktivitas di pagi hari tanpa harus terjebak dalam kesemrawutan yang sebenarnya dapat dicegah.

















