Beranda ADVERTORIAL Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasmin Hamid, sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2012

Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasmin Hamid, sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2012

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, H. Tasming Hamid.

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Parepare menghasilkan sampah antara 92 sampai 98 ton perhari. Melihat kindisi ini, maka perlu ada regulasi yang dapat membatasinya, dan kemudian dapat bernilai ekonomi.

Berkaitan hal tersebut, lahirlah Peraturan daerah ( Perda ) nomor 11 tahun 2012 tentang pengelola persampahan yang sekarang ini telah disosialisasikan oleh DPRD Parepare yang dilaksanakan di Hotel Bugis ( 21/8 -2021 ).

Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid, SH,MH, serta menghadirkan narasumber, kabid Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Arhamdi dan tokoh tokoh masyarakat kecamatan Soreang.

Wakil Ketua DPRD parepare, Tasmi Hamid dalam sosialisasi tersebut mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, dapat juga menjadi sumber daya.

Peserta Sosialisasi Perda No. 11 tahun 2012, tentang persampahan.

Dijelaskan juga, bahwa perlu ada edukasi agar masyarakat terbiasa membuang sampah pada tempatnya, ungkap Tasmin

Sementara Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Parepare, Arhamdi yang menjadi narasumber mengatakan, Perda nomor 11 tahun 2012 akan menjadi regulasi dalam pengelolaan sampah di Kota Parepare.

Arhamdi juga mengatakan, Parepare menghasilkan sampah antara 92 sampai 98 ton perhari. Yang masuk ke TPA sekitar 72 ton, sisanya tidak terangkut dan dimanfaatkan sebagai sumber daya.

Dengan adanya Perda nomor 11 tahun 2012 kata Arhamdi, akan memberikan semangat bagaimana menangani dan mengurangi sampah, ungkapnya ( Irwan Sulnas/CKD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini