PAREPARE, SUARAJATAPPARENG. COM – Guna menjamin kelancaran pelayanan terhadap masyarakat, maka di-sahkanlah Peraturan Daerah ( Perda ) No.9 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang berkualitas
Dengan di-sahkannya Perda no. 9 Tahun 2012 ini, anggota DPRD Kota Parepare, Hermanto dari Fraksi Hanura, melakukan sosialisasi Perda No 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang dilaksanakan di Hotel Bugis ( Senin, 23/8/2021 ), yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare.
Anggota DPRD Kota Parepare, Hermanto dari Fraksi Hanura telah memaparkan bahwa, Perda No 9 Tahun 2012 ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang berkualitas, terutama masyarakat yang mengurus surat surat di Instansi yang terkait tidak dipersulit.

Dikatakan juga, masyarakat yang mengurus surat surat diharapkan agar tidak melalui calo karna, kalau melalui calo biasanya akan terbebani biaya yang seharus tidak perlu dikeluarkan apa bila mengurusnya sendiri, ungkapnya.
Sementara Kasi Identitas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare A. Madeali Patiroi yang menjadi narasuber dalam sosialisasi ini mengatakan, masyarakat yang mengurus KTP atau pengurusan lainnya diharapkan agar mengurus langsung dan tidak melalui perantara.
Kalau melalui perantara, lanjut A. Madeali, kami tidak akan melayani tanpa ada surat kuasa karna, yang ditakutkan kalau disalagunakan, ungkap A. Madeali dengan mimik yang sangat serius. (Irwan Sulnas/CKD )

















