
PAREPARE, SUARAJATAPPARENG. COM – Ketua DPRD Parepare, Andi Nuhatina Tipu bersama Wakil Ketua DPRD, Rahmat Sjamsu Alam pimpin Rapat Paripurna dengan agenda, pandangan fraksi fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2021, di ruang sidang gedung DPRD Parepare, Kamis, (23/9/2021). Hadir dalam sidang Paripurna tersebut, Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim, Sekretaris Daerah, H. Iwan Asaat AP, M. Si, Kepala SKPD, Lurah dan Camat
Pandangan Fraksi – Fraksi dalam sidang Paripurna tersebut, lima Fraksi yang setuju untuk dilakukan pembahasan selanjutnya atas Ranperda APBD perubahan tahun 2021. Kelima Fraksi tersebut antara lain, Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Bintang Reformasi, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra.
Sementara Fraksi yang menolak adalah Fraksi Nasdem. Pandangan Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Dra. Hj. Asmawati atas Ranperda APBD Perubahan 2021 mengemukakan, Walikota Parepare terlambat menyerahkan dokumen sebagaimana alokasi waktu yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri, sehingga tim anggaran eksekutif dan badan anggaran legeslatif tidak memiliki waktu yang cukup dalam melakukan pengkajian dan pencermatan.
Dengan waktu yang mepet tersebut, maka pembahasan data data tidak dapat dilakukan secara maksimal, dengan hasil yang berkualitas dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan bersama.
Lebih jauh Fraksi Partai Nasdem menjelaskan, rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan di DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dan tahun anggaran berkenan untuk dibahas bersama.
Fraksi Nasdem juga menyoroti penggunaan anggaran APBD Parepare. Fraksi Nasdem berpandangan, bila memperhatikan akumulasi total anggaran belanja yang sudah sampai triliunan, dapat dipastikan bahwa anggaran untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan pemulihan ekonomi pasti menjadi prioritas, namun kenyataannya hanya di nomor duakan setelah icon kota.
Dengan anggaran yang fantastia itu, seharusnya rakyat Parepare menikmatinya seperti ASN seharusnya menikmati tunjangan kinerja, sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang No 5 Tahun 2014 twntang ASN dan PP No 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan daerah. Ungkap Asmawati. (Irwan Sulnas/CKD)
















